Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Jambi, 7 Orang Jadi Tersangka

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jambi, hajinews.id,- Polda Jambi menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan dan pengembangan proyek asrama haji. Salah satu orang yang menjadi tersangka yakni eks Kakanwil Kemenag Jambi.

“Ada tujuh tersangka yang kini kita amankan dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi asrama haji,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Thein Tabero kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, seperti dilaporkan detik.com, Selasa (29/10/2019).

Ketujuh tersangka yakni staf bidang haji Kemenag Jambi (PPK) HD, Kepala ULP Kemenag Jambi EDS.


Kemudian Direktur PT GUna Karya Nusantara cabang Banten Mulyadi juga pihak swasta selaku subkontraktor proyek berinisial HT, pemilik proyek HJA, pihak swasta berinisial MBR serta eks kepala Kakanwil Kemenag Jambi selaku kuasa pengguna anggaran M Tahir Rahman.

Proyek revitalisasi asrama haji Jambi dikerjakan PT Guna Karya Nusantara (GKN) cabang Banten pada tahun 2016 dengan anggaran Rp 51 miliar.

Tapi diduga terjadi penyimpangan dalam proyek hingga akhirnya proyek mangkrak sejak Maret 2017. (fur/dtk).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *