Jambi, hajinews.id,- Polda
Jambi menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi
pembangunan dan pengembangan proyek asrama haji. Salah satu orang yang menjadi
tersangka yakni eks Kakanwil Kemenag Jambi.
“Ada tujuh tersangka yang kini kita amankan
dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi asrama haji,” kata Direktur
Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Thein Tabero kepada wartawan di Mapolda
Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, seperti dilaporkan detik.com, Selasa
(29/10/2019).
Ketujuh tersangka yakni staf bidang haji Kemenag
Jambi (PPK) HD, Kepala ULP Kemenag Jambi EDS.
Kemudian Direktur PT GUna Karya Nusantara cabang
Banten Mulyadi juga pihak swasta selaku subkontraktor proyek berinisial HT,
pemilik proyek HJA, pihak swasta berinisial MBR serta eks kepala Kakanwil
Kemenag Jambi selaku kuasa pengguna anggaran M Tahir Rahman.
Proyek revitalisasi asrama haji Jambi dikerjakan
PT Guna Karya Nusantara (GKN) cabang Banten pada tahun 2016 dengan anggaran Rp
51 miliar.
Tapi diduga terjadi penyimpangan dalam proyek
hingga akhirnya proyek mangkrak sejak Maret 2017. (fur/dtk).