Jakarta, hajinews.id,- Kementerian Agama akan meninjau ulang soal moratorium atau penghentian pemberian ijin usaha perjalanan haji dan umroh. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta tak ada lagi hambatan investasi.
“Moratorium harus segera diakhiri mengingat animo masyarakat khususnya investor untuk mendapatkan izin bisnis di sektor ini sangat tinggi yang datang dari berbagai wilayah,” kata Menag Fachrul Razi, Kamis (31/10/2019).
Menurutnya, sudah ada ratusan calon pengusaha PPIU yang sudah antri siap mendaftar dan berharap moratorium segera dicabut. Fenemona ini kata dia harus mendapat respon dan perhatian Kemenag selaku regulator yang menerbitkan izin karena akan mendorong iklim investasi, kompetisi sehat dan pertumbuhan ekonomi.
Selama ini Menag memberlakukan moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 229 tahun 2018. Moratorium itu diberlakukan karena banyak korban penipuan haji dan umroh, karena biro perjalanannya bermasalah. (fur/rep).