Jakarta, hajinews.id-–Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta tahun 2020 secara resmi akan mengalami kenaikan dari tahun 2019.
Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat jumpa pers di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
“UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya Rp 3.940.000, pada tahun 2020 (menjadi) Rp 4.276. 335.76,” ujar Anies sebagaimana dikutip Rakyat Merdeka Online (RMOL).
Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan. Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, (15/10) lalu, UMP naik sekitar 8,5 persen.
Di sisi lain, jumah yang ditetapkan tersebut tak sesuai dengan tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang sebelumnya melakukan aksi demo di depan Gedung Balaikota Jakarta beberapa waktu lalu. Saat tu, KSP meminta Anies menaikkan upah Rp 4,6 Juta sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan unsur buruh.