Jakarta, hajinews.id— Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan polemik khotbah Jumat Menteri Agama Fachrul Razi kepada fatwa ulama. Ma’ruf mengklaim tak lagi berwenang mengurusi persoalan tersebut karena telah menjabat sebagai wapres.
“Itu nanti urusan fatwa lah. Sekarang saya sudah wapres,” ujar Ma’ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (8/11).
Khotbah Fachrul saat salat Jumat pekan lalu dianggap tidak sah oleh ulama Ro’is Syuriyah PWNU Jakarta Zuhri Ya’kub karena tak membaca sholawat. Sesuai rukun khotbah, dalam khotbah di antaranya harus ada bacaan hamdalah dan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Ma’ruf enggan mengomentari lebih jauh terkait polemik tersebut. Ketua Umum MUI nonaktif itu menegaskan para ulama sudah memiliki fatwa terkait khotbah Fachrul.
“Nanti urusan fatwa, sah atau tidak, saya denger sudah ada pendapatnya. Ya, itu kita serahkan pada otoritas fatwa saja,” katanya.
Seperti diketahui, Menag Fachrul Razi menjadi khotib salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta pada 1 November 2019 lalu. Ada yang menganggap Fachrul tidak menjalankan satu rukun sehingga Salat menjadi tidak sah.
Pendapat tersebut disampaikan Ro’is Syuriyah PWNU Jakarta Zuhri Ya’kub dalam video yang diunggah di akun Instagram Nahdlatul Ulama. Konten itu merupakan potongan dari video tanya jawab milik akun Youtube Generasi Muda NU pada Selasa (5/11).
Dari berbagai sumber