Cadar Bagian dari Syariat Islam, Tidak Boleh Ada Pelarangan di Indonesia

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Makassar, hajinews.id—- Pimpinan Wahdah Islamiyah Ustadz KH. Muhammad Zaitun Rasmin menegaskan bahwa cadar bagian dari syariat Islam karena itu tidak boleh ada pelarangan di Indonesia.

Hal itu dikatakan Zaitun di hadapan ribuan peserta Ummat Fest 2019, di Gedung Celebes Convention Center Makassar, Sabtu (9/11). Zaitun Rasmin menegaskan bahwa permasalahan isu radikalisme dan pelarangan cadar serta celana cingkrang adalah sesuatu yang aneh terjadi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Mengapa isu ini semakin memanas? Bukankah mestinya ada rekonsiliasi untuk menyatukan beberapa pihak yang awalnya berbeda seperti yang ditinggalkan oleh Pilpres kemarin? Adanya isu ini, bahkan dikeluarkan oleh pejabat Pemerintah, akan membuat gaduh negara yang bisa berujung pada konflik,” tutur UZR, Sabtu (9/11/2019).

Sudah jelas menurut Pimpinan Wahdah Islamiyah ini, bahwa Radikalisme adalah sesuatu yang negatif, jika ada dalam masyarakat maka harus dihadapi dan diperangi sesuai aturan yang berlaku.

“Masalahnya adalah Radikalisme tidak jelas apa indikator dan apa standarnya. Kita ingin menghapus masalah ini, namun makna Radikalisme jangan disamarkan tanda dan indikatornya. Sebab jika tidak jelas akan melahirkan korban-korban. Akan melahirkan penafsiran sepihak,” tegas Zaitun Rasmin yang juga Waskil Sekjen MUI Pusat.

Menurut dia, telah banyak tokoh bahkan anggota legislatif yang menyatakan tidak ada hubungan antara pakaian dan radikalisme.


“Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa Cadar dan celana cingkrang adalah bagian dari syariat Islam. Pensyariatannya tidak terjadi perbedaan di kalangan para Ulama,” tutur dia.

Ustadz Zaitun menyebutkan, orang Islam yang belum sampai derajat alim atau Mujtahid, maka bagi mereka pendapat yang baik adalah merujuk pada pendapat ulama yang diyakini keilmuwannya. Sebab menurut dia, sebagian ulama menempatkan cadar wajib, Sunnah dan mubah. Indonesia yang mayoritas Mazhab Syafi’i, maka menutup wajah wanita itu adalah wajib dalam Mazhab tersebut.

“Celana cingkrang, penyebutan istilah ini kurang tepat. Namun harus dikembalikan sesuai hadits pensyariatannya yakni kain yang di atas mata kaki. Ini jelas disyariatkan dalam Islam, terlepas dari siapa yang ingin mengamalkan atau tidak,” tegas Zaitun Rasmin.

Berkaitan dengan wacana hukum pelarangan khusus dalam departemen atau kementerian, bahwa DPR RI telah menegaskan bahwa tidak ada pelarangan secara umum dalam lingkungan kementerian Republik Indonesia. 

“Jikapun ada maka tidak boleh bertentangan dengan hukum tertinggi, yakni UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan agamanya sesuai dengan kepercayaan masing-masing,” tambah Zaitun Rasmin.

“Mudah-mudahan para petinggi kita sadar dengan kekeliruan ini. Ini adalah syariat Allah, dan tidak boleh ada yang melawannya. Walaupun berbagai konspirasi, namun yakinlah kebenaran akan mendominasinya,” tutup Zaitun yang juga Ketua Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara ini.

Ustadz Zaitun Rasmin hadir di kota Makassar sejak Jumat (8/11/2019) dalam rangka menjadi pembicara di Tabligh Akbar pembukaan Ummat Fest 2019, bersama Da’i kharismatik asal Bandung KH. Abdullah Gymnastiar, dan beberapa tokoh lainnya

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *