Jakarta, hajinews.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat (8/11/2019) mengeksekusi terpidana Ratna sarumpaet dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Ratna akan menjalani pidana dua tahun dalam kasus penyebaran berita bohong.
“Kemarin pada pukul 16.50 WIB telah dieksekusi terpidana atas nama Ratna Sarumpaet ke Lapas Perempuan Klas 2 A Jakarta, Pondok Bambu,” kata Jaksa Penuntut Umum Daroe Trisadono Sabtu (9/11/2019), mengatakan, Ratna Sarumpaet dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam amar putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Ratna Sarumpaet dengan pidana 2 tahun penjara.
Atas putusannya itu, pihak Ratna Sarumpaet dan Jaksa Penutut Umum sepakat tidak mengajukan kasasi.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun kurungan penjara. Hakim menyatakan Ratna bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Sebagaimana yang terkatub pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (fur/lip6).