Uang Hasil Lelang Barang First Travel, Tak Dikembalikan ke Calon Jamaah Umroh

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Depok, hajinews.id--Perihal kasus penggelapan uang jamaah umroh, First Travel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengatakan pihaknya akan segera melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan atas kasus tersebut.

Namun, alih-alih uang hasil lelang dikembalikan ke korban yang nilainya mencapai miliaran rupiah, Kejari justru akan menyerahkan uang hasil lelang ke negara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi mengatakan, hingga saat ini, bunyi keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
“Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua,” tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).

Meski kasus pencucian uang tersebut tak merugikan negara, namun nyatanya majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti diperuntuan bagi negara.

Yudi menjelaskan, pencucian uang berasal dari uang yang didapatkan dari pemilik agen perjalanan First Travel dari uang setoran umroh para korban.

“Kemudian uang dari nasabah Rp 1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?” Tutur Yudi.
Itu sebabnya, Yudi mengatakan bahwa kemudian majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut.

“Daripada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara,” kata Yudi.

Lalu bagaimana nasib korban yang sudah mengeluarkan uang banyak?

Yudi pun nantinya berniat menyampaikan pesan kepada para korban, untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.

“Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam,” tutur Yudi

“Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak,” kilah Yudi.

Sumber: Wartakota

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *