Jakarta, hajinews.id—Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mangkir dari panggilan KPK pada Selasa 19 November 2019.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan bahwa saksi yang hari ini seharusnya diperiksa oleh KPK adalah Muhaimin Iskandar.
Namun, Muhaimin Iskandar tidak mendatangi KPK dan akhirnya batal diperiksa KPK. Mangkirnya Muhaimin dari pemeriksaan KPK juga tidak disertai surat pemberitahuan atau alasan mengapa dia tidak mendatang KPK di Jl Rasuna Said Jakarta.
Muhaimin Iskandar dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar atau biasa juga dipanggil Cak Imin ini.
Sumber: Kompas.com