Pekanbaru, hajinews.id,- Ustadz Abdul Somad secara resmi diberhentikan dengan hormat dari statusnya sebagai dosen PNS di Universitas Islam Negeri Sultas Syarif Kasim (Suska). Ini merupakan jawaban surat UAS yang meang mengajukan pengunduran diri sebagai dosen PNS.
“Kita sudah mengikuti semua prosedur yang
ada untuk mengabulkan surat permohonan pengunduran diri UAS sebagai PNS. Dia
kita berhentikan dengan hormat. Dia terhormat banget,” kata Rektor UIN
Suska Prof Akhmad Mujahidin, Rabu (20/11/2019).
Akhmad menjelaskan pihaknya tidak mungkin mempertahankan UAS.
Sebab, pengunduran diri sebagai dosen justru datangnya dari ustaz kondang itu
sendiri.
“Jadi beliau itu kehormatannya sangat
terjaga. Lain hal kalau diperiksa KASN, keputusannya malah diberhentikan tidak
hormatkan lain lagi, tentu Rektor mengambil keputusan berdasarkan regulasi di
atasnya. Sekarang kan Sekjen (Kemenag) ngasih solusi ya berhentikan dengan
hormat ya itukan haknya Rektor, ya sudah kita luruskan saja,” kata Akhmad.
Menurut Akhmad, pihaknya sudah menempuh regulasi untuk
mengambil keputusan memberhentikan UAS sesuai dengan permintaannya. Pihak
kampus dalam tiga pekan berturut-turut sudah melayangkan surat klarifikasi ke
UAS.
“Surat kita sampai kok melalui orang dekatnya UAS. Tapi
kan tidak ada respons. Terus kita minta pertimbangan ke Sekjen Kemenag dan kita
diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan itu,” kata Akhmad
(fur/detik).