Jakarta, hajinews.id,- Ketua MPR Bambang Sesatyo menyatakan selama ini tidak ada wacana yang yang mengininkan agar UUD 45 diubah perihal masa jabatan presiden dari 5 tahun boleh dua kali berturut-turut, menjadi tiga periode sehingga menjadi 15 tahun.
“Tidak ada yang mendorong wacana masa jabatan 3 periode,” kata Bamsoet (detik.com, 21/11/2019). Ia menegaskan bahwa masa jabatan 5 tahun dengan maksimal dua periode sudah tepat.
Sementara Gerindra melalui Waketumnya Eddy Prabowo menyatakan masa jabatan Presiden cukup sekali saja dengan durasi 7 hingga 8 tahun.
Ihwal perubahan masa jabatan Presiden pertam kali diwacanakan Partai Nasdem yang menginginkan perubahan amandemen UUD 45 secara menyeluruh, lalu dikomentari Wakil Ketua MPR Arsu sani, hingga menjadi wacana terbuka.
Menurut PKS, ide itu sebagai ide liar dan ngawur (fur/ dari berbagai sumber).