Radikal legal dan Radikal illegal

Dudung Badrun, Pengacara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh Dudung Badrun

( Advokat Jakarta dan Pemerhati Sosial Justice, Ketua Bidang Hukum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jika diterjemahkan radikal adalah akar yang kuat, dinisbatkan kepada orang dan kelompok tertentu yang berpandangan dan bersikap sesuai dengan pandangannya, melawan sistim kenegaraan dan implementasinya yaitu Negara Indonesia Negara hukum yang berdasarkan Pancasila.

Maka dapat dipetakan orang atau kelompok yang melawan sistem negara hukum yang berdasarkan Pancasila dalam dua kelompok yaitu, Pertama mereka yang diluar sistem dengan menyampaikan gagasan-gagasan konseptual melalui tulisan-tulisan dan pidato-pidato yang menolak sistem negara hukum indonesia, kelompok ini yang mudah dilihat dan menjadi program negara mempetakannya dengan gerakan deradikalisasi, pemberantasan teroris dsb.

Pemberantasan gerakan kelompok pertama sangat mudah karena gerakan kelompok pertama ada diluar sistem dan dianggap illegal.
Namun ada gerakan dari kelompok tertentu yang duduk di lembaga negara baik dalam lembaga pemerintahan maupun legislatif (DPR dan DPD), gerakannya seperti implementasi dinamika demokrasi tetapi jika dikaji perlawanannya menyimpangkannya sistem negara hukum yang berdasarkan pancasila daya rusaknya lebih hebat dari kelompok pertama (radikal illegal), kelompok kedua ini sepertinya dapat disebut dengan sebutan radikal legal.

Mengapa ? karena dapat membelokan sistem dan tujuan negara hukum berdasarkan Pancasila melalui badan/lembaga kenegaraan/pemerintah dan jabatan yang legal.

Beberapa fakta dahsyatnya daya rusak terhadap sistem negara hukum berdasarkan pancasila oleh kelompok radikal legal antara lain:

1. Dalam UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian mengatur Kementerian adalah perangkat Pemerintah Pusat selaku pelaksana dan pembantu presiden sesuai dengan ketentuan pasal 17 UUD 1945, dalam UU ini Jo UU nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Jo UU 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi maka menugaskan tugas dan fungsi Kementerian pendidikan untuk urusan pendidikan, Kementerian pendidikan tinggi untuk urusan pendidikan tinggi dan Kementerian Agama untuk urusan agama.

Namun realita Kementerian Agama merambah yang menjadi tugas kementerian lain yaitu mengurus pendidikan umum yang bercorak Islam yaitu MI, MTS dan Aliyah sementara lembaga pendidikan yang menjadi tugas fungsinya yaitu Madrasah Diniyah dan pesantren diabaikan.

Begitu juga yang tugas dan fungsinya hanya mengurus perguruan agama dahulu dengan IAIN/STAIN sekarang dengan UIN yang memasukkan disiplin ilmu yang menjadi Tugas dan Fungsi Kementerian pendidikan tinggi misalnya Ilmu Ekonomi, Kedokteran, politik, komunikasi, pendidikan dst.

Akibatnya Kementerian Keuangan menjadi beban untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan hak kewenangan dan tanggung jawab kementerian.

Jika Silpa kementerian agama sangat besar, hal ini akibat dari merambah kewenangan kementerian lain. Tindakan radikal legal merusak sistem negara dari dalam yang dirasakan akibatnya pelayanan dan pembinaan masyarakat oleh negara tidak optimal, yang pada akhirnya memupuk makin besarnya kelompok radikal illegal.

2. Semangat reformasi menjadikan penyelenggara negara bebas korupsi, kolusi dan nepotisme yang dituangkan dalam Tap MPR Nomor IX tahun 1998 jo UU nomor 28 tahun 1998 maka Badan/pejabat tidak lagi melakukan belanja langsung, menghimpun dana masyarakat .Untuk urusan belanja, pengadaan barang dan jasa serta menghimpun dana masyarakat melalui lembaga privat seperti badan hukum perseroan terbatas serta melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasannya.

Dalam kasus haji, uang masyarakat yang jumlahnya melebihi 107 triliyun dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2019 menugaskan kepada Menteri Agama menjadi pemain tunggal dari perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan bahkan menjadikan DPR, DPD dan BPK dalam bagian sistem yang diatur oleh Menteri Agama.

Dapat dibayangkan dahsyatnya praktek KKN karena DPR, DPD dan BPK yang dipangkas independen dan tugas dan fungsinya oleh UUD 1945. Walaupun sudah nyata melawan sistem hukum berdasarkan UUD 1945 namun karena legal maka sepertinya sah bukan masuk gerakan radikal. (*).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *