Imigrasi Akan Cek Paspor Agnez Mo

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id—- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tengah mengecek status kewarganegaraan Agnes Monica atau Agnez Mo usai videonya viral di media sosial lantaran menyebut tak memiliki darah Indonesia, melainkan sebatas tempat lahir.

“Kami masih melakukan pengecekan terkait hal itu,” kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (26/11).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sam Fernando belum mau bicara banyak soal status kewarganegaraan Agnez Mo. Begitu pula soal orang tua Agnez Mo, yakni Ricky Muljoto dan Jenny Siswono.

Sam Fernando hanya mengatakan pihaknya tengah mengecek seluruh data. Baik status kewarganegaraan Agnez Mo maupun orang tuanya. “Kami sedang mengecek semuanya,” ujar Sam Fernando.

Sebelumnya Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga sudah meminta Ditjen Imigrasi mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.

Agnez Mo menjadi perhatian publik usai diwawancara di Amerika Serikat ketika merilis musiknya di Negeri Paman Sam. Ketika itu, Agnez mengatakan dirinya tidak memiliki darah Indonesia. Dia mengaku berdarah Jepang, China dan Jerman.


Video wawancara Agnez tersebut viral di media sosial. Dalam wawancara tersebut, Agnez antara lain ditanya soal latar belakang dirinya yang dinilai berbeda dibanding kebanyakan citra orang di Indonesia.

“Sebenarnya saya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya keturunan Jerman, Jepang, China, saya hanya lahir di Indonesia. Dan saya juga seorang Kristen yang mana di Indonesia mayoritasnya adalah Muslim,” kata Agnez.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana turut mengomentari pernyataan artis terkenal ini. Menurutnya, Ditjen Imigrasi perlu mengecek status kewarganegaraan Agnez Mo.


Hikmahanto menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli. Indonesia, lanjutnya, merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

“Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat,” ungkap Himahanto.

Andai orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, lanjutnya, besar kemungkinan kewarganegaraan Agnez diperoleh secara tidak sah.


Hikmahanto menilai Ditjen Imigrasi perlu mengecek visa yang dimiliki Agnes jika mantan penyanyi cilik itu berkewarganegaraan asing.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *