Memberi Grasi Kepada Koruptor, Jokowi Dinilai Melanggar Moral Konstitusi

Annas Maamun saat diperiksa KPK (detik)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- Presiden Joko Widodo dinilai melanggar moral konstitusi karena memberikan grasi kepada terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

“Grasi memang hak eksklusif dari Presiden, namun bukan berarti tanpa check balance dan transparan,” kata Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar kepada JawaPos.com, Rabu (27/11/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Erwin menilai, langkah Jokowi yang memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Menurutnya sikap Jokowi melanggar moral konstitusi.

“Tindakan Presiden yang main-main dengan kekuasaannya ini, Presiden sedang melanggar salah satu prinsip moral konstitusi (kepentingan umum),” ucap pegiat antikorupsi ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Sehingga, Annas Maamun akan bebas pada 2020 mendatang.

“Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016,” kata Ade Kusmanto, kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan dalam keterangannya, Selasa (26/11).

Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun. mestinya Annas akan bebas nanti tahun 2020.

“Namun pidana denda Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar,” tukas Ade.

Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 karena terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan sawit. Namun, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap Annas Maamun jadi tujuh tahun penjara. (fur/dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *