Mohon Ijin Jenderal, Jangan Bubarkan Majelis Taklim yang Tak Terdaftar

Yandri Susanto
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- Seperti gaya komunikasi di kalangan TNI maupun Kepolisian, tiba-tiba seorang netizen berucap, “Mohon Izin Jendral,  jangan dibubarkan kalau ada majelis taklim yang tidak mendafarakan diri ke Kemenag.”

Saat ini sedang terjadi pro kontra ihwal Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019, tentang ajelis Taklim. Peraturan ini diterbitkan pada 13 November 2019 dan mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar lewat aturan ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meminta Kementerian Agama tak memberatkan majelis taklim. Dengan tak membubarkan majelis taklim yang tak terdaftar. “Bagusnya tidak perlu diwajibkan atau diharuskan, bagi yang mau daftar silahkan, tapi yang tidak daftar ya jangan ada sanksi,” ujar Yandri (Jawapos, 2/12/2019).

PMA Nomor 29 tahun 2019 tentag Majelis Taklim ini terdiri atas enam bab, dengan 22 pasal. Aturan ini berisi mengenai tugas dan tujuan mejelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencangkup pengurus, ustaz, jamaah, tempat, dan materi ajar.

Dalam Pasal 6 ayat 1 PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Kemudian, pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis.

“Bila majelis taklim tak mendaftarkan diri lantas konsekuensinya dibubarkan? Ya tidak boleh dibubarkan,” ujar Yandri. (fur/Japos).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *