Jakarta, hajinews.id,- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Manan Ghani mengatakan, Kemenag seharusnya tidak merepotkan majlis taklim dalam kegiatan dakwahnya. Menurut dia, Kemenag lah yang seharusnya mendata Majelis Taklim.
“Mereka data jumlah majelis taklim. Bukan majelis taklim yang disuruh mendaftar. Enak nanti. Kemeterian Agama kan punya penyuluh agama di tingkat kecamatan. Punya KUA. Masak setiap kecamatan gak bisa mendata majelis taklim,” ujar Kiai Manan seperti dilansir Republika.co.id (1/12/2029).
“Jangan sampai merepotkan majelis taklim, merepotkan ustaznya, merepotkan jamaahnya. Mereka aja yang data, buat apa punya aparat itu,” katanya.
Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi belum lama ini meluncurkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim (MT) yang akan mulai berlaku pada 10 Januari nanti. Dalam pasal 6 ayat 1, PMA tersebut mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama, walaupun sifatnya tidak wajib. (fur/republika).