Soal Perpu KPK, Pernyataan Jubir KPK Menyesatkan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews,- Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhani mengatakan pernyataan Juru Bicara Presiden Joko Widodo soal Perpu KPK menyesatkan.

Fajroel Rahman mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, karena sudah ada UU KPK yang baru alias UU Nomor 19 Tahun 2019.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Kurnia, justru karena UU KPK yang baru itu emperlemah KPK sehingga Perpu KPK diperlukan.

“Jika saja UU KPK tidak direvisi, tidak mungkin masyarakat berharap perpu dari presiden” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2019.

Sebelumnya, Fadjroel mengatakan Jokowi tidak akan menerbitkan perpu KPK. Perpu, kata dia, tak diperlukan lagi lantaran sudah ada UU KPK baru.

“Tidak ada dong, kan perpu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perpu,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2019.

Perkataan Fadjroel ini senada dengan pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu yang berdalih belum akan menerbitkan Perpu KPK dengan alasan menghormati proses uji materi UU KPK yang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Padahal Perpu adalah hak subjektif presiden, sedangkan uji materi adalah hak warga negara. (Fur/tempo).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *