Hasil Bahtsul Masail PW NU: Pelaku Pedofilia Lebih Baik Dihukum Mati

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- Hasil diskusi atau bahtsul masail PW NU Jawa Timur di Pesantren Nurul Jadid, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, PW NU lebih mendukung dilakukan hukuman mati dibanding kebiri bagi pelaku pedofilia.

Hal itu diungkap oleh Wakil Sekretaris Tanfidziah PW NU Jatim Muhammad Hasan Ubaidillah. Menurutnya, terkait hukum kebiri kimia merupakan program pemerintah. Karena program pemerintah, PW NU Jawa Timur mendukung program tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun, dari hasil bahtsul masail, kata Hasan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan karena mengandung mudarat. Kebiri kimia sendiri sebenarnya tidak dikenal dalam konteksnya. “Kebiri kimia ini juga banyak mengandung sisi negatif kepada yang dikebiri,” ujarnya.

Karenanya, dalam hal hukum kebiri, PW NU lebih sepakat untuk hukuman mati. Hal itu melihat jika permasalahan perzinahan yang dijadikan acuan hukumannya adalah rajam. Maka, dalam konteks hukum pidana Indonesia yang memungkinkan adalah hukuman seumur hidup. “Hasil keputusan tadi (bahtsul masail) hukuman seumur hidup atau hukuman mati sekalian,” jelasnya.

Hal itu didasarkan pada refrensi kitab Mu’tabarah yang menjadi kajian dalam bahtsul masail. Kebiri kimia yang dilakukan mengakibatkan pendirian yang berkepanjangan. Sehingga, para musawirin tidak sepakat dalam persoalan ini dan lebih sepakat hukuman mati atau seumur hidup. “Itu yang menjadi dasarnya. Karena itu, kemudian lebih kepada hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Jika kejahatan pedofilia yang dilakukan termasuk kategori perzinaan, kata Hasan, dalam perspektif fikih Islam hukumannya cambuk 100 kali dan pengasingan selama setahun bagi orang yang belum menikah atau hukuman rajam bagi yang sudah menikah. Jika tergolong sodomi, maka dihukum mati. Jika sebatas pelecehan seksual, hukumannya diserahkan kepada hakim.

Namun, mengingat penerapan hukum pidana di Indonesia adalah kategori ta’zir yang dalam perspekif KUHP maksimal pemberatan hukumannya adalah hukuman mati, maka hukuman maksimal yang paling memungkinkan dilaksanakan adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Radar bromo/fur).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *