Jakarta, hajinews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kekecewaanya atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Idrus Marham.
Semula, terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 itu, harusnya menjalani hukuman selama 5 tahun penjara. Namun MA merevisinya dan menjadi tinggal 2 tahun penjara.
“Kalau dilihat, dibandingkan putusan 2 tahun dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta seperti dilansir Republika, Selasa (3/12).
Namun, kata dia, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Sosial tersebut. “Tetapi bagaimana pun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung terutama Majelis Hakim yang mengambil putusan itu,” ujar Febri.
Baca Juga: MA Potong Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Saja
KPK mengharapkan, nantinya ada kesamaan visi antar semua institusi jika berbicara bagaimana memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi.
“Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai perbuatannya. Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakulan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Terkait putusan Idrus Marham tersebut, KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu karena belum menerima salinan putusan kasasi itu.
“Saya cek ke penuntut umum kalau salinan putusannya belum kami terima. Kalau sudah kasasi sudah berkekuatan hukum tetap nanti kami pelajari terlebih dahulu tentu saja putusannya yang pasti kami menghormati dan akan melaksanakan begitu kami terima putusannya,” ungkap dia. (wh/republika)