Komisi VIII DPR: Permenag Majelis Taklim Sebaiknya Dicabut

Ace Hasan Sadzily (Indonesiakita.co).
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Sadzily menyesalkan atas terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang majelis Taklim. Penerbitan aturan itu pun dinilai berlebihan sehingga sebaknya dicabut.

“Tentu kami pun juga sangat menyesalkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tentang majelis taklim, karena dalam PMA itu disebutkan tentang keharusan adanya mendaftarkan diri setiap majelis taklim, dan setiap tahun harus melaporkan kegiatan dari majelis taklim itu. Kami melihat bahwa keluarnya Permenag itu terlalu berlebihan, karena seharusnya itu tidak perlu diatur oleh pemerintah,” kata Ace Hasan Syadzily di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebeumnya Wakil Ketua Umum Partai gerindra Fadli Zon menilai Permenag tentag majelis taklim itu sebagai kebijakan yang terpapar Islamophobia.

Menurut Ace, majelis taklim bisa berkembang di masyarakat tanpa harus diatur oleh pemerintah. Keharusan mendaftarkan majelis taklim ini menurutnya justru akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

“Kalau pemerintah mengharuskan adanya pendaftaran dan pelaporan dari majelis taklim itu, itu kan nanti akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Kok kita kumpul-kumpul mengaji, atau ibu-ibu ngaji itu harus mendaftarkan diri ke KUA. Itu kan sesuatu yang menurut kami sangat berlebihan,” ujar Ace.

Ace pun meminta peraturan tersebut direvisi dan bahkan dicabut. Menurutnya, pemerintah tak perlu mengurusi sesuatu yang bukan menjadi kewenangannya.

“Oleh karena itu maka sebaiknya PMA itu direvisi atau bahkan mungkin saya kira dicabut. Karena itu terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah. Nah itu yang kami sangat sesalkan,” ungkapnya.

Menteri Agama Fachrul Razi menyebut pendaftaran majelis taklim itu untuk memudahkan pendanaan dari pemerintah. Menurut Ace, majelis taklim tak perlu dicurigai karena justru selama ini dinilai positif dalam membina masyarakat. (fur/detik).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *