Pemerintah Salah Sasaran, Majelis Taklim Tak Perlu Dicurigai

Fadli Zon. (Dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh Fadli Zon

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ketua BKSAP DPR RI

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pemerintah sepertinya senang sekali merilis kebijakan yang bisa memancing konflik dan kegaduhan. Di luar isu radikalisme, cadar, dan celana cingkrang, misalnya, bulan lalu Menteri Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) No. 29/2019 tentang Majelis Taklim yang mewajibkan seluruh majelis taklim untuk mendaftarkan diri ke kementeriannya. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi: “Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama”.

Sesudah Menteri Agama, akhir pekan kemarin giliran Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin yang melontarkan isu kontroversial terkait perlunya polisi mengawasi masjid dan dakwah keagamaan. Wakil Presiden menyatakan perlu ada pengawasan dari polisi dan pemerintah daerah terhadap masjid-masjid yang dalam acara dakwahnya mengandung narasi kebencian.

Keduanya, baik kebijakan Menteri Agama maupun lontaran Wakil Presiden, menurut saya sama-sama menabrak fatsoen atau kepantasan. Ada beberapa alasannya.

Pertama, majelis taklim bukanlah lembaga atau organisasi formal. Apa dasarnya negara mewajibkan perkumpulan informal untuk mendaftar ke kementerian? Itu kan bentuk intervensi negara pada ranah kehidupan privat warganya. Dari sisi kebebasan sipil, kebijakan itu adalah bentuk kemunduran, karena bisa dianggap kian menggerus ruang ekspresi publik (shrinking space). Seolah negara tak percaya pada ukat Islam dan hendak mengawasi aktivitas Majelis Taklim.

Kedua, lontaran Wakil Presiden tentang perlunya polisi masjid lebih parah lagi, karena tak memahami cara menggunakan organisasi kekuasaan yang dimiliki oleh Pemerintah sendiri. Wakil Presiden mestinya paham bahwa tugas utama kepolisian adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. Di sisi lain, aktivitas ibadah dan keagamaan di masjid itu adalah wilayah yang sangat privat, bahkan seharusnya dilindungi, bukannya diawasi polisi. Sehingga, ucapan Wakil Presiden tadi potensial melahirkan benturan antara polisi dengan masyarakat.

Kalaupun Pemerintah ingin bersikap waspada, dan sah-sah saja bersikap demikian, selain kepolisian, Pemerintah kan memiliki lembaga intelijen. Gunakan saja intelijen. Tetapi, ini penting dicatat, jika ingin mengerahkan intelijen tentu saja Pemerintah tak boleh berisik. Kerja intelijen tak perlu dipamer-pamerkan. Intelijen juga jangan menjadi alat kekuasaan untuk menekan warga dan umat Islam.

Ketiga, kecenderungan Pemerintah untuk mencurigai masyarakatnya sendiri dan lebih memilih untuk mengedepankan penggunaan aparat serta ancaman hukuman dalam mengurai setiap konflik menunjukkan rendahnya kemampuan dialog mereka. Dan ini berbahaya sekali. Sebab, harus diingat, yang bisa memilih sikap “tidak mau percaya” bukan hanya Pemerintah saja, masyarakat juga bisa memilih sikap yang sama. Ujungnya, ini semua hanya akan memperbesar distrust.

Terakhir, keempat, bukanlah tugas polisi untuk meluruskan praktik keagamaan warga, apalagi memberikan bimbingan mengenai materi khotbah. Itu tugasnya para ulama dan tokoh masyarakat. Pemerintah hanya perlu membangun dan menjahit dialog saja, terutama dengan ormas-ormas keagamaan dari berbagai spektrum, bukan hanya monolitik pada satu-dua ormas saja. Karenanya kita berharap sebagai ulama Wakil Presiden bisa memberi warna lain bagi pendekatan Pemerintah, bukan justru terjebak pada logika konvensional yang sudah terbukti memperuncing konflik.

Di luar semua itu tadi, saya kira kita saat ini tidak sedang mengalami darurat radikalisme atau sejenisnya. Kampanye anti-radikalisme oleh Pemerintah justru sangat aneh. Ketika Pemerintah sibuk menggoreng isu radikalisme, kita bisa melihat pada saat bersamaan umat tiap tahun, sejak 2016, rutin menggelar Aksi Damai 212 yang jumlah pesertanya selalu kolosal. Jadi, siapa sebenarnya yang radikal? Di mana itu radikalisme?

Jadi, menurut saya, kebijakan-kebijakan Pemerintah terkait isu keagamaan sejauh ini bersifat salah arah dan salah sasaran. Saran saya, jangan bermain-main dengan sentimen keagamaan. Pemerintah fokus saja urus ekonomi. Biarkan umat beragama hidup tenang dan tenteram menjalankan keyakinan agama yang dijamin UUD 1945.

—Dr. Fadli Zon, M.Sc.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *