Penunggak Pajak Mobil Mewah Terbanyak di Kawasan Pantai Indah Kapuk

Mobil mewah terpajang di salah satu dealer mobil di daerah TB Simatupang, Jakarta.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Wilayah paling banyak penunggak pajak mobil mewah diketahui berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengungkap hal tersebut menyusul rencana  menggelar razia door to door di kawasan elit itu.

Kepala BPBD DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin menyebutkan penunggak pajak mobil mewah sebenarnya tersebar di seluruh wilayah ibu kota. “Tapi lokasi terbanyak penunggak mobil mewah terdapat di kawasan perumahan PIK,” ujar Faisal, Rabu (4/12).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Faisal ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak hingga Rp 37 miliar. Mereka harus membayar tunggakan pajaknya paling lambat pada 30 Desember mendatang. Adapun total mobil mewah di DKI mencapai 1.500 unit. “Yang baru bayar pajak 400 unit. Pajaknya sudah masuk Rp 11 miliar,” ungkap dia.

Selama Desember, lanjut Faisal, BPRD telah mengerahkan tim gabungan yang di dalamnya ada petugas KPK untuk menagih tunggakan kepada wajib pajak mobil mewah ke alamat kendaraan langsung. Tujuan tim ini mendatangi penunggak pajak agar mereka segera melunasi kewajibannya.

Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan Badan Pajak, kata dia, ditemukan 336 dari 1.100 mobil mewah menggunakan identitas palsu. “Yang menggunakan identitas orang lain sudah kami blokir.”

Dari jumlah kendaraan yang telah diblokir tersebut 150 kendaraan yang harganya di atas Rp 1 miliar itu dimiliki peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Padahal pemilik KJP bukan orang yang punya mobil. Tapi nama mereka dimanfaatkan oleh orang lain untuk membeli mobil mewah,” katanya.

Pemilik kendaraan mewah yang telah diblokir itu berasal dari beragam latar belakang seperti pemilik KJP, rumah DP nol rupiah hingga peserta BPJS yang disubsidi.

Ia menjelaskan pemerintah langsung memblokir begitu melihat data pemilik mobil mewah penunggak pajak berasal dari kalangan tersebut. “Tidak boleh punya mobil atau motor lebih dari dua. Kalau ketahuan bakal dicabut kepesertaannya (KJP),” tegasnya. (rah/tempo)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *