Wow, Mekeng Mangkir dari Panggilan KPK untuk Kelima Kalinya

Melchias Marcus Mekeng. Foto: Ist/okezone
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sedianya memeriksa politikus Golkar itu sebagai saksi kasus suap, Jumat (6/12). Ini artinya, Mekeng telah lima kali tidak menghadiri panggilan komisi antirasuah itu.

Mekeng masuk dalam daftar saksi kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Mekeng sama sekali tidak menyampaikan pemberitahuan perihal ketidakhadirannya pada pemeriksaan kali ini. “Kali ini tidak hadir tanpa keterangan,” kata Febri.

Baca Juga: Mangkir Empat Kali, KPK Kembali Panggil Melchias Marcus Mekeng

Seharusnya Mekeng menjalani pemeriksaan bagi tersangka atas nama Samin Tan alias SMT, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Pemanggilan terhadap Mekeng itu merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya Mekeng sudah empat kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 11, 16 dan 19 September, serta 8 Oktober 2019 lalu.

Pada panggilan pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir dengan alasan sakit tanpa menyampaikan surat keterangan dokter.  Dalam rangka penyidikan kasus itu pula KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan Mekeng ke dalam daftar cegah.

Pada persidangan kasus itu, Samin Tan pernah bersaksi bahwa Mekeng mempertemukannya dengan politikus Golkar Eni M Saragih selaku wakil ketua Komisi VII DPR 2014-2019. Menurut Samin, pertemuan itu digelar di kantor Mekeng di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Eni didakwa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Samin. Selanjutnya, Eni memakai uang itu untuk membiayai suaminya, Muhammad Al-Khadziq yang menjadi calon bupati pada Pilkada Temanggung 2018.

Samin memberikan uang kepada Eni untuk pengurusan PKP2B bagi PT AKT. KPK menjerat Samin dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wh/jawapos)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *