Sembilan Saksi Kasus Suap Pengadaan Mesin Garuda Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di kantor KPK. Foto: ANTARA.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-KPK memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Sembilan saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka HDS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/12).

Sembilan saksi, yakni Commersial Experts PT Garuda Indonesia Ardy Protoni Doda, Corporate Planning atau mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012 Albert Burhan, Direktur Komersial PT Garuda Indonesia 2005-2012 Agus Priyanto, Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia 2002-2012 Achirina, mantan Executive EVP Services PT Garuda Indonesia Arya Respati Suryono.

Selanjutnya, mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari, pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Agus Wahjudo, mantan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia 2012-2014 Handrito Harjono, dan Direktur Keuangan PT Gapura Angkasa atau mantan pegawai PT Garuda Indonesia Ester Siahaan.

Selain Hadinoto, KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.

Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.

Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.

Untuk Emirsyah dan Soetikno, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya sehingga keduanya segera akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (wh/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *