Jakarta, hajinews.id,- Skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah mulai ditangani oleh kejaksaan Agung. dalam jumpa pers di Jakarta Rabu (18/12/2019), menyebutkan kerugian negara mencapai Rp13.7 trilyun.
Hal ini mencuat setelah terjadi gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan milik nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 12,4 triliun terus mengemuka dan mendapat sorotan publik. Polis ini sedianya jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 tapi manajemen mengungkapkan belum bisa melakukan pembayaran.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian. Misalnya, investasi pada aset yang berisiko tinggi demi mengejar high return.
Menurut Burhanuddin, sebanyak 22,4% dana kelolaan ditempatkan di saham. “Dari angka itu sebanyak 95% dana kelolaan ditempatkan di saham yang berkinerja buruk,” ungkap Burhanuddin.
Kemudian ada dana juga yang ditempatkan pada reksa dana namun menggunakan manajer investasi yang berkinerja buruk.
“Sebagai akibat Jiwasraya, sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian Rp 13,7 triliun,” papar Burhanuddin.
“Ini perkiraan awal, dan diduga akan lebih dari itu. Itu yang kami sampaikan,” tegas Burhanuddin lebih jauh.(fur/cnbc)