Bekas Dirut dan Direktur Investasi Jiwasraya hingga Beny Tjokro Dicekal

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Merdeka)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Kejaksaan Agung melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, langkah cekal dilakukan sejak Kamis (26/12) malam. “Jadi kami sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, untuk cekal itu untuk 10 orang. 10 orang kami mulai minta cegah-tangkal dan tadi malam sudah dicekal,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun Burhanuddin enggan membeberkan dari unsur mana saja pihak yang dicekal tersebut. Ia hanya menekankan bahwa langkah cekal dilakukan lantaran ada indikasi kuat dugaan korupsi.  “Kalau itu nggak usah dijawab juga. Pasti ada dugaan,” ucap Burhanuddin.

Dia juga enggan mengungkap ada tidaknya unsur pejabat PT Jiwasraya dari 10 orang yang dicekal. Ia menuturkan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Sementara itu Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Adi Toegarisman menyebutkan 10 orang yang telah dicekal itu berasal dari unsur PT Asuransi Jiwasraya dan pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.

Beberapa orang yang dicekal itu yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Beny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN, dan AS.

“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, tadi malam kita sudah minta ke pihak terkait untuk mencekal 10 orang berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS,” ungkap Adi, Jumat (27/12/2019).

Alasan tim penyidik mencekal 10 orang tersebut, lanjut Adi, lantaran semuanya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun di PT Asuransi Jiwasraya. “Semuanya diduga terlibat, maka dari itu dilakukan upaya cekal,” tegas Adi.

Untuk diketahui, sebelumnya Burhanuddin mengungkapkan negara berpotensi rugi sebesar Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya telah berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah. Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.

Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.

Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya, potensi kerugian negara itu muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

“Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya. (rah/kabar24.bisnis/cnnindonesia)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *