Administrasi Tidak Tertib Bisa Hilangkan Aset Organisasi IPHI

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh Masrifan Djamil

Ketua Departemen LITBANG PP IPHI

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam suatu unggahan di WA grup ex PW IPHI Jateng terbaca begini: “Manasik Haji massal IPHI Kabupaten Temanggung Ahad 19 Januari 2020 pk.08.00 sd.pk.13.00.” disertai foto Gedung IPHI Temanggung Jawa Tengah. Maka saya berikan komen, karena faktanya Pengurus IPHI Temanggung tiba2 membentuk Yayasan sendiri untuk mewadahi bantuan APBD Kab Temanggung (kira-kira tahun 2015) untuk IPHI Temanggung tanpa konsultasi PW IPHI Jateng: “Katanya membentuk yayasan yi. Bisa hilang tuh aset IPHI Temanggung”.

Salah satu Pengurus IPHI Temanggung merespon: “Pak hilang bagaimana mohon penjelasan”. Jawaban saya: “Kayak PHI pak, dibangun oleh umat atau jamaah haji, lalu sekarang jadi milik pribadi (pendiri yayasan dan keluarganya). Dulu pernah saya beri masukan dalam rapat IPHI Jateng, dlm akte yayasan yang dibentuk harus ada pasal yang berisi YAYASAN INI MILIK IPHI TEMANGGUNG. Kalau tidak ada kalimat itu dalam salah satu pasal Akte Yayasan yang dibentuk, wah langsung Yayasan itu menjadi milik para pendiri yayasan tuh”.

Suatu kali dalam suatu rapat Pengurus Wilayah IPHI Jateng saya menginformasikan bahwa ada aset-aset IPHI yang lepas karena ada pembentukan yayasan. Contohnya Jepara, membangun RSI dengan dana dari para haji (setiap jamaah haji waktu berangkat harus infaq sekian ratus ribu), namun setelah jadi Rumah Sakit, tiba-tiba RS tsb dimiliki oleh Yayasan yang didirikan oleh Bupati atau orang yang ditunjuk Bupati.

Sama halnya dengan IPHI Banjarnegara dengan RSI Banjarnegara. Klaten dengan RSI Klaten. Rembang dengan Gedung Haji-nya. Hampir semua hal itu, mungkin juga terjadi di beberapa wilayah lain, terjadi karena kurang pahamnya aspek administrasi dan hukum dari pengurus organisasi IPHI, sekaligus ada pihak yang memanfaatkannya.

Bupati Rembang yang menjadi Ketua IPHI Rembang berjanji akan membereskan hal itu. Sekarang nyatanya bagaimana, wallahu a’lam. IPHI itu sambenan (sambilan), bukan orgaisasi mainstream, maka banyak yang “lupa” apa program dan langkah yang sudah dijanjikannya atau diikrarkan setelah musyawarah.

Saya mengingatkan hal itu dalam rapat-rapat IPHI Wilayah Jateng karena diberi amanah sebagai Sekretaris (waktu itu), lalu PW IPHI Jateng mau kunker ke Temanggung dan lain-lain untuk pembinaan admin, tetapi hanya rencana, tidak dilaksanakan hingga kini. Maka Sekretaris di IPHI harusnya adalah seorang penggerak, organizer dan pengatur langkah organisasi, sekaligus brain-nya, agar tidak lupa melulu pada tugas dan amanahnya.

Untuk diketahui para hujjaj dalam IPHI, bahwa Yayasan itu hanya dimiliki oleh Badan Pembina (beberapa orang), Badan Pengurus (beberapa orang) dan Badan Pengawas (beberapa orang). Begitu akte disahkan oleh notaris, lalu disahkan Menhukham, lepaslah dari asalnya dimana aset itu berada dan berpindah ke  orang-orang yang membentuk Yayasan (misal pengurus IPHI Temanggung tadi), kalau dalam aktenya Yayasan dalam suatu pasal kepemilikan tanpa ada kalimat YAYASAN INI…..(namanya apa, kedudukan dimana) ADALAH MILIK ORGANISASI IKATAN PERSAUDARAAN HAJI INDONESIA DAERAH……. (Kabupaten/Kota atau Provinsi).

Kini, tantangan PP IPHI adalah menertibkan aset yang dimiliki Pusat, Wilayah dan Daerah agar benar-benar menjadi milik IPHI atau masih menjadi aset umat yang membangunnya. Upaya ini harus cepat, karena jaman kini semua serba cepat. Orang yang ingin memanfaatkan IPHI yang semakin gemuk dan kaya juga semakin cepat. Sama dengan para pembentuk FORKOM (FK) KBIH yang dengan amat cepat melobi Dirjen PHU ketika Dirjennya dari Jateng (UIN Walisongo) dan jauh dari IPHI (Jateng atau Pusat), untuk menyusun surat edaran yang menempatkan  FK KBIH jadi leader, sedangkan perintisnya yang sejak dulu dalam bimbingan calon haji yaitu IPHI, justrui jadi follower dan dikunci, KALAU MENDIRIKAN KBIH HARUS MENDAPAT REKOM FK KBIH, sehubungan UU Haji yang baru. Ini ironi dari para haji yang ikhlas mengabdi di IPHI yang puluhan tahun telah terbukti berjasa untuk para calon haji. (*)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Maaf mau tanya kami harus cari dimana dasar hukum/legalitas IPHI seperti akte notaris biasanya kami masih dpt di website yg lama