Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Perkara Jiwasraya

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Merdeka)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Pengusutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih terus bergulir. Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset dalam kasus korupsi Jiwasraya berupa 1.400 sertifikat tanah.

“Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat saja ada 1.400. Bayangin saja, sertifikat tanah,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Burhanuddin pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait dalam pengusutan kasus korupsi ini. “Yang pasti begini ini kan baru, baru mulai kemarin komunikasi. Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK,” ujar Burhanuddin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menambahkan sebanyak 1.400 sertifikat tanah yang disita itu dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Febrie, penyitaan tersebut untuk menutupi kerugian negara. “Banyak macam-macam, yang jelas dari 5 tersangka,” ungkap Febrie.

Dia menambahkan bahwa Kejagung selain menyita ribuan sertifikat tanah juga melakukan penyitaan lainnya. “Itu sertipikat yang dilakukan penyitaan. Banyak yang kita kejar untuk menutup kerugian negara yang terjadi,” ujar Febrie.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Agung memblokir aset ratusan bidang tanah milik bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka kasus Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan total aset bidang tanah milik Benny Tjokro yang diblokir mencapai 156. “Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah tadi yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokro). Kemudian ada juga 72 tanah diduga milik BT,” kata Hari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Hari memerinci sebanyak  84 bidang tanah berlokasi di Lebak, dan 72 bidang tanah terletak di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Namun belum diketahui luasan bidang tanah tersebut.

Terkait pemblokiran bidang tanah, penyidik Kejagung meneruskan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena pemblokiran tanah berkaitan dengan BPN yang memiliki aturan tersendiri.

Kejagung sejauh ini menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kelima tersangka tersebut juga sudah ditahan. Kelimanya yaitu eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bos PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *