MUI Tak Berencana Keluarkan Fatwa Haram Netflix

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanudin AF. (Foto: Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa.  MUI juga tidak ada rencana untuk membahas.

Demikian disampaikan  Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF untuk menyanggah maraknya pemberitaan yang menyebutkan MUI akan menetapkan fatwa haram Netflix.  “Jadi itu adalah tidak benar,” kata Hasanudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hasanudin menjelaskan fatwa sejatinya ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. “Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli,” ujarnya.

Menurut Hasanudin, yang terpenting mengingatkan bahwa setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun agama.

“Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat,”  urai Hasanudin.

MUI sebelumnya dikabarkan sudah siap mengeluarkan fatwa haram untuk platform Netflix. Cap haram itu akan disematkan ke Netflix jika terbukti ditemukan ada konten negatif dalam platform tersebut.

Hasanuddin ketika itu mengatakan, media sosial dan platform digital dewasa ini rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama dan hukum di Indonesia. Karena itu, ia menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan terkait bersama-sama melakukan filter terhadap konten yang ditayangkan oleh Netflix di Tanah Air.

“Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix,” tutur Hasanuddin, Rabu (22/1/2020).

Namun, Hasanuddin menjelaskan MUI hingga saat ini belum menerima laporan dari masyarakat ihwal konten negatif tersebut di Netflix. Padahal, menurutnya, fatwa seputar perilaku sex menyimpang, kekerasan pornografi dan terorisme serta kekerasan sudah memiliki fatwanya sendiri, sehingga MUI hanya tinggal menunggu laporan dari masyarakat saja.

“Jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” jelas dia. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *