Tolak Dicicil, Nasabah Jiwasraya Tuntut Pengembalian Dana Secara Tunai

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dituntut oleh kalangan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera membayarkan klaim yang selama ini masih menyangkut karena kasus gagal bayar Jiwasraya. Pihak nasabah menghendaki pengembalian dana dibayarkan bukan dengan cara dicicil namun secara tunai dan tuntas.

Salah satu nasabah Jiwasraya Ida Tumota menyatakan tuntutan nasabah korban gagal bayar polis bancassurance Jiwasraya adalah mendesak dan menuntut OJK RI untuk mengambil sikap dan kebijaksanaan dengan mekanisme dan cara apapun agar tunggakan klaim para nasabah segera dibayar sekaligus atau secara tunai dan tuntas.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Demi menjaga pemulihan kepercayaan masyarakat kepada sistem keuangan di Republik Indonesia,” tegas Ida seusai menemui perwakilan OJK di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Pihak nasabah, kata dia, juga meminta agar keresahan para nasabah Jiwasraya dengan mendatangi gedung Soemitro Djojohadikusumo yang menjadi kantor OJK di Jakarta Pusat bisa diteruskan kepada pemerintah. Kehadiran para nasabah ini sebagai upaya mendapatkan dana polis yang masih menyangkut karena gagal bayar.

“Mereka hanya menampung keluhan kami dan masih mau diteruskan lagi, sedangkan ini kan bukan pucuk pimpinan OJK. Jadi kami masih menunggu juga, semoga ada jawaban yang menenangkan buat nasabah,” jelas Ida.

Lebih lanjut para nasabah pun meminta kepada pemerintah agar tidak sembarangan memberikan pernyataan ke publik terkait rencana pembayaran polis nasabah Jiwasraya. Apalagi pernyataannya hanya berujung pada kekecewaan karena tidak ada kepastian kapan pembayaran polis produk JS Saving Plan dibayarkan.

“Kita terus pantau, biar mereka juga jangan lupa dengan tugasnya, ini PR besar sebenarnya,” tegas dia mengingatkan.

Pada pertengahan Januari lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyatakan bahwa pembayaran klaim asuransi pada Jiwasraya akan segera dilunasi. Dia mengatakan pembayaran klaim akan dilakukan pada Februari yang dilakukan secara bertahap atau dicicil.

“Ya kan ini holdingisasi baru ditandatangani, prosesnya nanti baru akhir Februari, ya pertengahan lah. Dari situ baru bisa terlaksana karena memang kita harus mengikuti step step dari pembentukan holding itu sendiri,” kata Erick di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Erick menjelaskan pengembalian dana nasabah ini berasal dari dana yang berhasil dihimpun dari pembentukan holding asuransi. Adapun dana yang dihimpun lewat holding mencapai Rp 8 triliun selama empat tahun ke depan. Dana ini merupakan nilai aset yang bisa dikelola ke depannya.

“Saya sampaikan berkali-kali, membentuk holding, dari holding itu sudah ada cash flow Rp 1,5 triliun-Rp 2 triliun, lalu pembentukan Jiwasraya Putera, di mana Jiwasraya Putera ini kita carikan partner strategic dimana angkanya Rp1 triliun-Rp3 triliun, dan tentu pembentukan holding itu juga kalau kita tarik 4 tahun ke depan itu kan bisa sampai Rp8 triliun,” papar Erick.

Dia menambahkan akan terus melakukan sinergi dengan Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan skema pembayaran bagi Jiwasraya “Kalau proses hukum dari awal kita bicara itu di Kejaksaan, kalau kami dari BUMN bersinergi dengan Menteri Keuangan, bagaimana melakukan proses yang langkahnya sudah saya sampaikan berkali-kali,” ujar Erick. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *