Seruan Nasional Aksi 212: Berantas Megakorupsi, Selamatkan NKRI

Ketua Umum FPI KH. Ahmad Shobri Lubis. Foto: Ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id- Pengurus Pusat Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 kembali akan menggelar aksi besar-besaran.

Bertempat di masjid sekitar Patung Kuda hingga Istana Negara, aksi akan digelar pada Juma’at 21 Februari (21/2).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Aksi ini sejatinya adalah seruan kepada seluruh elemen rakyat Indonesia untuk mendesak dan mengawal aparat hukum agar segera menuntaskan kasus-kasus megakorupsi dengan menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabel.

Dari rilis panitia aksi yang ditandatangani Ketua umum FPI KH. Ahmad Shobri Lubis, Ketua GNPF-ULAMA Ustadz Yusuf Muhammad Martak, dan Ketua Umum PA212 Ustadz Slamet Ma’arif yang diterima redaksi hajinews.id, aksi ini dilatarbelakang perkembangan penanganan kasus-kasus mega korupsi puluhan triliun rupiah yang masih mandeg.

Padahal, megakorupsi ini tidak hanya merugikan negara, namun juga menyengsarakan rakyat Indonesia.

”Saat ini rakyat dibuat kecewa dan marah. Negara, dalam hal ini para aparat penegak hukum hingga kini belum menunjukkan sikap yang serius untuk menuntaskannya,” tulis panitia aksi dalam pernyataannya.

Diduga kuat mandegnya penanganan kasus-kasus megakorupsi karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan.

”Kita tahu, para pejabat publik yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku megakorupsi lainnya,” tulisnya.

PA 212 mengingatkan, apa yang terjadi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persengkokolan jahat tersebut.

Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus megakorupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya antara lain, kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian Negara mencapai Rp35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp10 triliun.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pengurus Pusat Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 menyerukan:

  1. Seluruh elemen rakyat Indonesia untuk terus melakukan perlawanan terhadap rezim yang menyengsarakan rakyat.
  2. Seluruh elemen rakyat Indonesia untuk mendesak dan mengawal aparat hukum (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan) untuk segera menuntaskan kasus-kasus megakorupsi tersebut dengan menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabel.
  3. Akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan tema AKSI 212; BERANTAS MEG KORUPSI, SELAMATKAN NKRI yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Februari 2020, pukul 13.30 selesai WIB di Patung Kuda – Istana Negara.
  4. Menyerukan segenap pengurus FPI, GNPF Ulama dan PA 212 di daerah-daerah untuk bekerja sama dengan Ormas-ormas Islam setempat dan seluruh elemen ummat menggelar aksi menyampaikan anspirasi serupa di daerah/wilayah masing-masing pada Jumat 7 dan 14 Februari 2020 sebagai pemanasan menjelang aksi di Jakarta.
  5. Menyerukan segenap pengurus dan anggota FPI, GNPF U dan PA 212 di daerah-daerah untuk bekerja sama dengan ormas-ormas Islam dan ormas ormas serta tokoh nasional setempat dan seluruh elemen ummat untuk beramai-ramai datang ke Jakarta guna mengikuti dan terlibat secara aktif pada AKSI 212 ; BERANTAS KORUPSI-SELAMATKAN NKRI.
  6. Mendesak kepada aparat keamanan di tingkat pusat maupun daerah agar profesional dalam melaksanakan tugas pengamanan secara wajar, serta tidak melakukan tindakan represif terhadap aksi tersebut, sesuai dengan hak-hak warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat yang dilindungi konstitusi dan UU.

(wh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *