Perlindungan Hukum Terhadap Jamaah Umroh

H. Dudung Badrun, SH, MH
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : H.Dudung Badrun,SH MH
Ketua Dep Hukum&Advokasi PP IPHI

Sangat mengejutkan pengumuman pemerintah kerajaan Saudi Arabia yg menghentikan pelayanan jamaah umroh.Pengumuman tersebut berlaku umum tanpa kecuali sehingga ribuan jamaah umroh dari Indonesia yg sudah siap terbang menuju Jeddah tertahan di berbagai bandara yg melayani penerbangan ke Saudi Arabia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pertanyaannya apakah pemerintah kerajaan Saudi Arabia dapat bertindak sesukanya?
Pertama, prespektif hukum bahwa ada norma hukum yang berlaku universal yaitu asas Pacta Sun Servanda yaitu perjanjian menjadi sumber hukum mengikat bagi para pihak, jamaah umroh Indonesia yang sudah siap terbang tentu telah mendapatkan visa dari pemerintah Saudi Arabia, sedang untuk terbitnya bisa tersebut telah membayar sejumlah harga sesuai dengan ketentuan pemerintah Saudi Arabia.

Oleh karena itu antara jemaah umroh Indonesia dengan pemerintah Saudi Arabia terikat hubungan hukum sesuai dengan asas Pacta Sun Servanda.

Kedua, Negara Indonesia telah meratifikasi Convenant Civil and Political Rights dengan UU Nomor 12 tahun 2005 maka hak-hak Warga Negara Indonesia dalam pergaulan dunia terlindungi.

Ketiga, perintah konstitusi yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia jo UU Nomor 8 tahun 2029 maka pemerintah RI cq Menteri Agama harus memberikan advokasi  terhadap kasus jamaah umroh sehingga jemaah umroh yang telah siap berangkat tersebut dituntut pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agama untuk dapat melaksanakan umroh dengan segala konsekwensinya. (*).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *