Taqwa: Membangun Kemanusiaan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Dr. Amir Faishol Fath

Salah satu tujuan syariah “maqashidusy syari’ah” adalah menjaga jiwa “hifzhun nafs”. Dengan kata lain membangun kemanusiaan. Maka segala yang merusak jiwa dalam Islam diharamkan. Bunuh diri diharamkan karena merusak jiwa.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Membunuh orang dengan cara zhalim diharamkan. Allah swt. berfirman : وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan (QS. Al baqarah : 195).

Karenanya dalam situasi yang akan menyebabkan hancurnya jiwa syariah hadir untuk memberikan solusi. Jika ternyata tidak ada solusi kecuali dengan cara yang tidak dibolehkan (haram) maka itu dikategorikan sebagai darurat.

Al Quran telah meletakan dasar-dasar berpikir supaya umat ini tetap menyelamatkan jiwanya.

1. Dalam surah Al Baqarah : 185 Allah berfirman : يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

2. Tentang dibolehkannya melakukan yang tidak boleh dalam kondisi darurat dijelaskan dalam Surah Al baqarah: 173, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
3. Dibolehkannya makan yang dilarang (haram) karena lapar, dan tidak ada pilihan lain, dan bukan karena ingin melanggar. simak dalam surah Almaidah : 3,
فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

4. Dalam hadits Rasulullah saw. Bersabda لا ضرر ولا ضرار tidak boleh menyebabkan bahaya bagi orang lain dan tidak boleh membahayakan diri sendiri. (HR Ibn Majah, 2340, sahih).

Dari dalil-dalil di atas lahirlah berbagai kaidah fikih yang bisa dijadikan landasan bagaimana menjaga jiwa ini sebagai tujuan syariah :

1. kaidah fikih : الضرر يزال Semua yang membahayakan harus dihindari.

2. kaidah fikih : درء المفاسد مقدم على جلب المصالح menghindari bahaya lebih diutamakan dari pada mengambil manfaat.

3. kaidah fikih : الأمر إذا ضاق اتسع Segala sesuatu ketika sempit maka menjadi luas.

4. kaidah fikih : الحكم يتبع المصلحة الراجحة Hukum itu mengikuti maslahat yang lebih kuat.

5. kaidah fikih : الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما ِ Ada tidaknya hukum tergantung illah (sebab)nya.

Berdasarkan semua itu kita mengerti bagaimana Islam menjaga jiwa. Betapa mahalnya jiwa dalam ajaran Allah swt. Bahwa kita bertanggungjawab untuk menjaga jiwa ini. Jika suatu saat kita berhadapan dengan situasi yang akan menyebabkan bahaya pada jiwa, seperti menyebarnya wabah corona seperti yang sedang kita alami sekarang, maka kita sudah punya pijakan sebagai berikut :

1. Antara menjalankan kewajiban atau menjaga jiwa seperti shalat dalam kondisi perang, maka itu tidak bisa. Kita harus tetap shalat dengan cara seperti yang dipandukan dalam shalat khauf.

2. Antara menjalankan ibadah yang hukumnya wajib tetapi bisa diganti dengan ibadah lainnya atau menjaga jiwa, seperti shalat jumat di masjid atau shalat zhuhur di rumah, maka boleh memilih shalat zhuhur di rumah demi keselamatan jiwa.

3. Antara menjalankan amalan yang hukumnya sunnah atau menjaga jiwa, seperti shalat berjamaah di masjid, maka boleh shalat di rumah jika kehadiran di masjid akan membahayakan jiwa.

Silahkan anda berkata, mengapa gara-gara corona sampai tidak mau ke masjid? Mana iman kita kepada takdir Allah? Bukankah semua ada takdirnya? Toh kita pasti mati sekalipun tidak ada corona? Bukankah ke masjid justru tempat yang paling aman dari bencana? Maka justru kita berbondong-bondong jauhi masjid?

Justru termasuk bertakwa kita menjaga jiwa. Sebab ini perintah Allah. Janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam bahaya seperti pada ayat di atas. Dan ini dicontohkan Nabi saw. :
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا “.

Jika kamu mendengar ada Wabah Tha’un di sebuah tempat, janganlah memasukinya. Sebaliknya jika kamu berada di sebuah tempat yang sudah terjangkit wabah tha’un janganlah keluar dari tempat tersebut. (HR Bukhari)

Apakah ketika Nabi saw. mengajarkan ikhtiar seperti ini dianggap tidak beriman kepada takdir? Apakah ketika anda tetap mencemplungkan diri dalam bahaya baik bagi diri anda atau bagi orang lain, itu bukti bahwa anda lebih beriman dari pada Nabi saw. Apakah ketika Umar ra. lemah imannya kepada takdir Allah, ketika berkata : kita hindari tempat yang ada wabah thaun amwas, pindah kepada takdir yang lain.

Takwa artinya melakukan ikhtiar semaksimal kemampuan untuk menjaga jiwa. Yang haram saja boleh dilakukan dalam kondisi darurat untuk menjaga jiwa apalagi yang ada pilihannya seperti shalat Jumat atau shalat zhuhur atau yang hukumnya sunnah seperti shalat berjamaah di masjid atau di rumah.

Mungkin anda berkata : mengapa kita hebohkan masalah ke masjid sementara ke mall atau ke tempat maksiat tidak dihebohkan. Ingat, bahwa kondisi virus corona ini sekarang sangat serius bahayanya terhadap jiwa. Tujuan syariah adalah menjaga jiwa. Jika ke masjid akan menyebabkan rusaknya jiwa karena bercampurnya dengan banyak orang di sana, maka lebih diutamakan jangan ke masjid. Bukan maksud meremehkan masjid tetapi karena sistuasi yang tidak memungkinkan.

Dengan ketentuan hukum ini seharusnya setiap orang paham bahwa kalau ke masjid saja sebaiknya dihindari apalagi ke mall yang tidak ada tujuan ibadah di sana. Lebih tidak boleh lagi ke tempat-tempat dosa. Seharusnya begitu kita memahamai hukum di atas.
Wallahu a’lam nisshawab

Semoga اَللّهُ سبحانه وتعالى  memudahkan langkah kita untuk menuntut ilmu syar’i yang bermanfaat, Aamiin

www.fathinstitute.com
Tim Dakwah PQ

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *