JAKARTA, hajinews.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 diputuskan ditunda terkait dengan penyebaran virus corona (Covid-19) yang hingga kini belum dapat dikendalikan dan demi menyelamatkan masyarakat.
Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tersebut dalam Rapat Kerja dengan KPU, Mendagri, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Selanjutnya dalam rapat tersebut diputuskan bahwa perlaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Selain itu, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
Keputusan Rapat Kerja tersebut ditandatangani oleh Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad. (rah)