Ini Reaksi Anies setelah Rencana Hentikan Layanan Bus AKAP Ditolak Luhut

Anies Baswedan. Foto: Facebook
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat kecewa setelah rencananya untuk menghentikan sementara layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar-jemput antarprovinsi (AJAP), serta bus pariwisata dari dan ke Jakarta. Rencana itu dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Anies enggan menjawab pertanyaan mengenai batalnya penghentian  operasional bus tersebut karena ditolak Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.  “Untuk itu, (penghentian operasi bus) langsung ke Dishub saja,” kata Anies saat menjawab wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3) petang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sekali lagi Anies menegaskan, kebijakan penghentian operasional bus tersebut merupakan langkah antisipasi mewabahnya Covid-19. “Yang jelas, kebijakan ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19 agar tidak meluas,” tandas Anies.

Sejatinya penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta yang direncanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berlaku pada Senin ini pukul 18.00 WIB. Namun, yang terbaru, Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk menunda rencana tersebut hingga muncul kajian dampak ekonomi.

“Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan), pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan, seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi,” ucap juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi, Senin.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta berencana menyetop operasi bus antarkota jurusan Jakarta mulai malam ini. Alasannya, terjadi peningkatan jumlah kasus virus corona di daerah luar Jakarta.

Baca Juga: Ditunda, Penghentian Layanan Bus AKAP dari dan ke Jakarta

“Harapannya, dengan pelarangan ini, maka akan bisa menekan penyebaran coronavirus ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP (orang dalam pemantauan) maupun PDP (pasien dalam pengawasan) yang cukup signifikan,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin.

Penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta yang direncanakan oleh Dishub DKI Jakarta akan berlaku pada pukul 18.00 WIB. Namun, pihak Dishub DKI Jakarta masih menunggu surat dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk mengaplikasikannya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Layanan Bus AKAP di Jakarta Dihentikan

Dishub DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan diterbitkan pada 30 Maret 2020. Surat ini mengamanatkan bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP, dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata. Surat tersebut bertujuan menindaklanjuti keputusan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bernomor 13 A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. (wh/rol)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *