YLKI: Pemerintah Harus Penuhi Barang Konsumsi Masyarakat

Tulus Abadi. (Foto: Netralnews)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi oleh pemerintah jika karantina wilayah diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona alias COVID-19.

Tulus menegaskan bahwa hal pertama yang harus menjadi perhatian saat diterapkan kebijakan karantina wilayah adalah pasokan logistik yang harus terjaga. “Karena saat kebijakan karantina wilayah atau bahkan lockdown dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik,” kata Tulus di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bahkan, lebih ideal lagi jika seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung oleh negara.

Tulus mencontohkan di banyak negara yang memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown, menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat dengan baik. “Di Australia misalnya, setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp 11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu,” katanya.

Menurut Tulus, hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang manakala memang karantina wilayah untuk kepentingan yang lebih besar diterapkan.

Ia menambahkan, jika pemenuhan kebutuhan hak hidup akan pangan tidak bisa dipenuhi sehingga tidak dapat dilakukan maka pemerintah harus mampu menjamin akses pada bahan pangan mudah. “Akses-akses harus dipermudah dengan harga yang wajar. Jangan sampai dikarantina wilayahnya, tapi masyarakat sulit mengakses bahan logistik dan kalau pun ada, harganya di luar batas rasional,” katanya.

Tulus menekankan pentingnya aksesibilitas dan keterjangkauan atas barang konsumsi bagi masyarakat. “Jadi antara aksesilibilitas dan keterjangkauan itu harus dua paket yang harus diperhatikan oleh pemerintah, kalau tidak ya jangan main-main dengan karantina wilayah atau bahkan lockdown,” katanya.

Tulus juga mengusulkan ada bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah di saat situasi sulit akibat pandemi COVID-19 misalnya memberikan subsidi potongan 30-50 persen tagihan konsumen misalnya listrik, telepon, atau air khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina wilayah.

Semua hal itu, tambah Tulus, perlu sangat dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya social unrest, kaos, atau kerusuhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi di kalangan masyarakat. (rah/Ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *