Ketahanan Pangan Jawa Barat dalam Kancah Pandemi Covid-19

H. Syahrir.,SE.,M.I.Pol.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : H. Syahrir.,SE.,M.I.Pol., Ketua DPD Pemuda Tani Jawa Barat, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Dewan Pembina PD IPHI Jabar.

Salah satu tantangan berat bagi pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menghadapi pandemi wabah corona adalah sejauh mana kebutuhan-kebutuhan dasar rakyat terutama pangan dapat terpenuhi. Pandemi Covid-19 ini harus memberi kesadaran bahwa negara bersama rakyat harus berdaulat atas pangan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kedaulatan pangan secara regional dan nasional, hanya dapat tercapai apabila masyarakat adat, petani, dan masyarakat umumnya berdaulat atas wilayah-wilayah adat dan ruang-ruang hidup mereka. Sungguh sangat jelas bahwa di atas wilayah-wilayah itu tumbuh subur sumber-sumber pangan yang akan memperkuat kedaulatan pangan negara dalam kondisi ekonomi di tengah ketidakpastian berakhirnya pandemi ini.

Pandemi Covid-19 harus dijadikan sebagai sebuah peluang bagi kalangan petani. Peluang ini akan meningkatkan kesejahteraan para petani beserta keluarganya. Kesempatan ini menjadi peluang pasar untuk beberapa bulan kedepan dan bahkan untuk pembangunan pertanian berkelanjutan. Di tengah mewabahnya Covid-19, ternyata ada sisi lain yang dapat kita lihat jika menggunakan sudut pandang yang berbeda. Contohnya seperti produk-produk pertanian yang malah laku keras, disaat orang-orang mulai membeli kebutuhan pangan. Di sisi lain, sektor pertanian juga merupakan satu-satunya sektor non migas yang paling bertahan dari berbagai gejolak dan krisis, seperti masuknya wabah Covid-19 di Indonesia.

Sektor pertanian memiliki nilai ekonomi yang dapat membuat Indonesia bertahan dari ancaman krisis global, termasuk krisis yang diakibatkan wabah corona saat ini. Hal tersebut karena sektor pertanian selalu menjadi kebutuhan sehari-hari, dan 2 pengerjaannya tidak terlalu sulit yaitu hanya memakan waktu tanam selama 3 bulan. Sebaiknya gunakan momen ini untuk menggenjot produksi pertanian seperti buah dan sayur-sayuran agar kita tidak melakukan impor.

Saat ini Kementerian Pertanian (Kementan) membuka layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 50 triliun untuk peningkatan produksi pertanian. Program tersebut dilengkapi pula dengan layanan pembagian benih, bibit, subsidi pupuk, serta peningkatan akselerasi ekspor pertanian. Jika produksi pertanian mampu meningkat tajam selama 3 kuartal, maka bukan tidak mungkin Indonesia menjadi negara pengekspor bahan pangan terbesar.

Untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan wilayah Jawa Barat serta meningkatkan daya beli petani, sudah seharusnya Pemprov Jawa Barat berserta DPRD Provinsi Jawa Barat duduk bersama untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perda ini diharapkan dapat lebih melindungi rumah tangga petani dari ancaman perubahan iklim, bencana alam, stabilitas harga dan terutamanya ketidakpastian pasar seperti adanya pandemi Covid-19 saat ini.

Dengan adanya perda ini diharapkan pula dapat lebih mendorong peningkatan daya saing pertumbuhan, keragaman, dan kualitas produksi pertanian. Selain itu, menjadikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyusun strategi perlindungan dan pemberdayaan petani di Jabar. Dengan adanya aturan selanjutnya diharapkan akan ada peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan SDA dan keanekaragaman hayati bagi usaha pertanian secara berkelanjutan.

Dengan kata lain tujuan disusunnya perda ini adalah untuk mendorong penguatan kelembagaan petani, penyuluh pertanian, dan taruna tani untuk kepentingan pembangunan pertanian serta regenerasi petani itu sendiri. Regulasi ini diharapkan lebih mendorong terwujudnya kesejahteraan rumah tangga petani dan ketahanan pangan terutama di Jawa Barat serta nasional.

Adapun, dari aspek normatif raperda ini disusun berdasarkan kepada UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam urusan pemerintahan pilihan terdapat urusan kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan serta perdagangan yang berhubungan dengan perlindungan juga pemberdayaan petani.

Namun urusan mengenai SDM petani itu sendiri bukan saja menjadi fokus perhatian urusan pertanian sebagai urusan pilihan tetapi harus dipahami sebagai urusan wajib pekerjaan umum, dan pemberdayaan masyarat, dan desa. Urusan wajib tersebut yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang secara langsung mengamanatkan dan memberikan kewenangan kepada Pemda Provinsi untuk mengembangkan dan memajukan pembangunan pertanian yang berkelanjutan.

Permasalahan petani Jawa Barat saat ini:

Seiring berjalannya waktu, perkembangan penerapan Undang-Undang No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ternyata berjalan dengan tidak optimal atau kurang mendapatkan perhatian secara penuh dan serius di Jawa Barat. Hal tersebut ditunjukkan dengan belum adanya upaya untuk menurunkan amanat dari UU No.19/2013 ini ke dalam Peraturan Daerah atau Perda, padahal saat ini ada sekitar 3 juta lebih keluarga petani di Jawa Barat yang setiap tahunnya terus berkurang, karena beralih profesi.

Data sensus pertanian di 2013, menunjukkan jumlah keluarga petani di Jabar terus berkurang dengan laju penurunan kuantitas mencapai 1 juta keluarga petani selama 10 tahun, atau kurang lebih setara dengan seratus ribu keluarga petani pertahun berhenti menjadi petani beralih profesi ataupun tidak mengalami regenerasi lagi. Dari data ini, menunjukkan bahwa Jabar sedang menuju masa dimana tidak lagi cukup petani untuk memproduksi pangan secara mandiri.

Data BPS pun menunjukkan bahwa nilai tukar petani Jabar mengalami trend penurunan pada beberapa tahun terakhir. Artinya, bahwa tidak ada lagi jaminan untuk bisa menjadi lebih sejahtera bagi para petani, karena bahkan untuk membiayai hidupnya dari hasil pertanian para petani tidak mampu mencukupinya.

Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk yang terus meningkat yaitu, 8 juta jiwa setiap 10 tahunnya, dan diperkirakan akan berjumlah lebih dari 47 juta jiwa pada hari ini tentu memerlukan jaminan stabilitas dan ketahanan pangan serta jaminan pemenuhan gizi masyarakat terjangkau. Sementara di satu sisi, luas lahan pertanian yang menjadi sumber pangan utama justru semakin berkurang, beralih fungsi menjadi kawasan industri, pemukiman hingga infrastruktur lainnya.

Pertumbuhan ekonomi, sektor pertanian berkontribusi ketiga terbesar yaitu, Rp 132,87 triliun terhadap pertumbuhan PDRB di Jabar. Selain itu, sektor pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan yang juga menjadi lapangan pekerjaan utama kedua yang paling banyak menyerap tenaga kerja sebesar 3,15 juta jiwa atau 22,55%.

Permasalahan berkurangnya jumlah petani disebabkan tidak ada peningkatan kesejahteraan bagi keluarga petani, berkurangnya lahan pertanian pangan, ditambah dengan bertambahnya jumlah penduduk yang masif dan sektor pertanian yang berfungsi strategis bagi perekonomian di Jabar menjadi alasan dibentuknya regulasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk lebih melindungi dan memberdayakan petani di Jabar.

Petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan sebagai hak dasar orang, juga mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Selama ini Petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan.

Pemda Provinsi Jawa Barat harus mengeluarkan kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan petani, antara lain pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri. Selanjutnya penyediaan sarana produksi pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi petani, serta subsidi sarana produksi, penetapan tarif bea masuk komoditas pertanian, serta penetapan tempat pemasukan komoditas pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean. Selain itu, juga dilakukan penetapan kawasan usaha tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Pemprov Jabar juga harus mampu memfasilitasi asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim atau jenis risiko lain yang ditetapkan oleh menteri. Selain kebijakan perlindungan terhadap petani, upaya pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik. Pemberdayaan, dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam berusaha tani. Inilah perkerjaan rumah buat Pemprov Jabar selepas corona berlalu, karena kita punya keyakinan bahwa Badai Corona Pasti Berlalu. Sampurasun. (*)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *