Misteri Perppu No 1 Tahun 2020

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Foto: Suara Merdeka)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



MISTERI PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN.

Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Direktur HRS Center)

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ternyata lebih dimaksudkan untuk kepentingan pemerintah guna menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3 % (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Tahun Anggaran 2023. Jadi, Perppu berlaku juga terhadap adanya ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Tidak ada kejelasan perihal ancaman apa yang dimaksudkan, selain pandemi COVID-19. Dapat dikatakan Perppu tersebut telah ‘mendompleng’ pandemi COVID-19.

Menurut keterangan pemerintah bahwa pemberlakuan status Darurat Sipil dalam penanganan COVID-19 akan dilakukan jika keadaannya semakin memburuk berdasarkan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Penting untuk dicermati, apabila kemudian DPR menetapkan Perppu menjadi Undang-Undang, maka bisa terjadi pemberlakuan Darurat Sipil bukan lagi didasarkan alasan ”Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”, namun dengan dasar adanya “Kedaruratan Negara” dan dikaitkan dengan ancaman yang membahayakan terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Bukan hal yang mustahil, akan pula terjadi hal yang sama yakni pemanfaatan situasi tertentu (mendompleng) untuk pemberlakuan status Darurat Sipil.  Kita ketahui bahwa sebelumnya telah ada Perppu Ormas yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Undang-Undang Ormas ini, secara langsung maupun tidak langsung telah mempersamakan ajaran Islam tentang konsep Khilafah dengan ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme. Penyamaan yang tidak patut dan tidak sebanding ini dimaksudkan sebagai “paham lain” yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumukan hipotesis sebagai berikut:

Jika Perppu Nomor 1/2020 ditetapkan menjadi Undang-Undang, kemudian baik dalam masa penanganan pandemi COVID-19 maupun ketika pendemi telah berakhir, kemudian Presiden melihat adanya ancaman yang membahayakan terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, maka status Darurat Sipil dapat diberlakukan.

Adapun rumusan permasalahan adalah:

Apakah ada hubungan ‘emosional’ antara Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait opsi pemberlakuan Darurat Sipil dalam rangka menyelamatkan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan?. (*)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *