Tak Ikuti Aturan Luhut, Bogor Larang Ojek Angkut Penumpang

Ilustrasi/Net.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor yang mulai besok Rabu (15/4/2020) bakal memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sama-sama melarang ojek berboncengan atau mengangkut penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, ojek hanya boleh mengangkut barang. Untuk ojek online dengan layanan seperti Gofood atau Gosend dibolehkan sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. “Yang motor pribadi itu masih diperbolehkan bonceng dengan syarat KTP sama atau serumah. Jadi kalau yang melanggar itu penumpang, ya di turunin,” jelas Eko, Selasa (14/4/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Eko menegaskan, pengendara sepeda motor, termasuk ojek wajib mengenakan masker dan sarung tangan. “Kalau tidak memakai masker, mereka tidak boleh masuk (ke Kota Bogor) dan balik kanan melengkapi, memakai masker dan sarung tangan,” terang Eko.

Adapun Kabupaten Bogor, kepolisian menyebut, warga dibolehkan berboncengan menggunakan motor tapi tidak untuk ojek. “Kalau itu memang suami istri, bisa kita perkenankan dia lewat (melintas melewati check point). Yang penting dia, kita ketahui yang bersangkutan itu warga, bukan penumpang. Dalam artian (ojek) online gitu ya, bukan penumpang atau ojek,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, di Flyover Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4/2020).

Roland menegaskan, ojek online atau ojol hanya diperkenankan mengangkut barang ketika PSBB di Kabupaten Bogor diterapkan. Sebab, jelas dia, pelarangan ojol untuk membawa penumpang sesuai aturan yang berlaku. “Intinya aturannya sudah jelas, (ojek) tidak diperkenankan untuk membawa penumpang. Jadi hanya membawa barang, masih boleh,” tambah Roland.

Kebijakan Kota dan Kabupaten Bogor itu serupa dengan yang sudah diterapkan lebih dulu oleh DKI Jakarta. “Mengenai ojek atau kendaraan roda dua kita tetap pada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan pergub adalah memang rujukan Kemenkes karena kita akan membahas kebijakan kendaraan bermotor roda dua yang bisa mengangkut barang tapi tidak penumpang,” tegas Anies, Senin (13/4/2020).

Dengan demikian, baik DKI maupun Kota dan Kabupaten Bogor tidak mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 yang membolehkan ojek mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Aturan yang diterbitkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu dinilai bertentangan dengan pelbagai peraturan tentang protokol kesehatan. Aturan tersebut tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Dalam Permenkes ini dinyatakan, ojek hanya diizinkan mengangkut barang, bukan penumpang. (rah/berbagai sumber)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *