RIYADH, hajinews.id – Arab Saudi tidak akan lagi memberlakukan hukuman mati terhadap seseorang anak di bawah umur yang melakukan kejahatan. Hal ini ditegaskan Komisi HAM (HRC) Arab Saudi yang mengutip dekret kerajaan yang dikeluarkan oleh Raja Salman.
“Dekret itu mengartikan bahwa setiap individu yang menerima hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat ia masih di bawah umur, tidak dapat lagi menghadapi eksekusi. Sebaliknya, individu itu akan menerima vonis penjara tidak lebih dari 10 tahun di lapas anak,” kata Presiden HRC Awwad Alawwad.
Tidak langsung diketahui kapan dekret itu akan diberlakukan. Dekret itu juga tidak segera dimuat media pemerintah, .
Menurut laporan tahunan terbaru Amnesty International Arab Saudi memiliki catatan HAM di bawah pengawasan intens internasional setelah pembunuhan wartawan Arab Saudi terkemuka pada 2018. Peristiwa itu menjadi sejarah kelam hukuman mati terbesar di dunia setelah Iran dan China.
Pihaknya mengatakan kerjaan telah mengeksekusi 184 orang pada 2019, termasuk sedikitnya satu orang di bawah umur.
“Ini hari yang penting bagi Arab Saudi. Dekret itu membantu kami dalam menetapkan hukum pidana modern, sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di seluruh sektor di negara kami,” kata Alawwad.
Pengumuman itu muncul hanya berselang dua hari setelah kerajaan menghapus hukuman cambuk, dalam sebuah keputusan oleh Komisi Umum Mahkamah Agung. Hukuman itu nantinya akan diganti dengan vonis penjara atau denda.
Hukuman mati untuk pelaku kejahatan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB, yang diratifikasi oleh Arab Saudi. (wh/ant/rtr)