Diprotes, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Wabah Corona

Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan. (Foto: Merdeka)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menilai tidak tepat Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat pandemi virus Corona atau COVID-19 seperti saat ini.

“Ini masalah yang sensitif, di tengah wabah, pemerintah menaikkan (iuran). Walaupun pemerintah punya argumentasi yang kuat pun, itu pasti akan ditanggapi miring,” katanya di Jakarta, Rabu (13/5/2020)

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Direktur Riset Core itu menyadari jika penyesuaian iuran tersebut sebagai bagian dari penyehatan keuangan BPJS Kesehatan termasuk memperbaiki jaring pengaman kesehatan.

Namun, lanjut dia, seharusnya pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan iuran itu ketika melakukan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang rencananya dilakukan pada 2021.

Pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 ingin mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial termasuk di dalamnya bidang kesehatan.

“Kenapa tidak sekalian saja tahun 2021? Jadi penyempurnaan jaring pengaman kesehatan ini bisa dilakukan tuntas, tidak dilakukan parsial seperti ini yang justru menimbulkan perspektif negatif,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran yang dimulai Juli 2020 ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

Airlangga mengatakan meski terjadi kenaikan, namun pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja khususnya pekerja mandiri kelas III.

“Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” katanya melalui konferensi video.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 80.000 dan peserta mandiri kelas II menjadi Rp 100.000 dari Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp 25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 dari Rp 42.000.

Namun, pada 2021 untuk peserta mandiri kelas III, iuran yang dibayar peserta menjadi Rp 35.000 karena pemerintah memberikan subsidi menjadi Rp 7.000.

Sebelumnya, pada 2019 Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (rah/Ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *