Said Didu: BPJS Bukan untuk Memeras Rakyat

Said Didu (Foto/detik)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengingatkan tujuan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah untuk membantu masyarakat dalam bidang kesehatan, bukan malah untuk memeras rakyat.

“Ingat, UU BPJS bukan untuk memeras rakyat, tapi pemerintah atau negara mengambil alih tanggung jawab pelayanan kesehatan. Jangan di balik,” tegas Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu, Kamis (21/5/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Penegasan tersebut disampaikan Said Didu merespons pemberitaan media online berjudul “Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta”.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut diteken pada 27 April 2020 dan diterbitkan pada 7 Mei lalu.

Disebutkan dalam Perpres No.64 Tahun 2020, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran bakal dihentikan kepesertaannya sementara. Dan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Tidak tanggung-tanggung, denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu telah menuai banyak kritikan tajam dari berbagai kalangan. Jokowi didesak menunda kebijakan itu. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, Jokowi memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.

Pengamat kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wahyudi menilai kebijakan Jokowi menaikkan iuran BPJS diambil dalam waktu yang tidak tepat. Sedangkan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menyatakan masyarakatseperti terkena musibah berlipat ganda setelah Jokowi memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengan pandemi Corona. Dia meminta Jokowi mencabut keputusannya ini. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *