Paksa Warga Patuhi PSBB, Jokowi Kerahkan TNI-Polri Secara Masif

Jokowi pada Selasa (26/5/2020) pagi berkunjung ke stasiun MRT Bundaran HI.(Foto: Biro Pers Setpres)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif di titik-titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Mulai hari ini akan digelar oleh TNI dan Polri, pasukan berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan, lebih mendisiplinkan masyarakat, agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB,” ujar Jokowi saat meninjau Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Jokowi, pengerahan TNI dan Polri ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB. Ia mengharapkan pengerahan aparat TNI dan Polri akan membuat masyarakat disiplin mematuhi ketentuan dalam PSBB, sehingga kurva penularan virus Corona baru atau COVID-19 dapat menurun.

“Dimulainya TNI dan Polri ikut secara masih mendisiplinkan masyarakat ini, menyadarkan masyarakat, mengingatkan masyarakat, kita harapkan kurva dari penyebaran COVID ini akan semakin menurun,” kata Jokowi.

Pemerintah sebelumnya telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan normal baru. Namun, hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19).

Dalam peninjauan terhadap stasiun MRT itu, Jokowi didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi T dan Direktur Utama MRT William Subandar.

Peninjauan moda transportasi massal di pusat Ibu Kota itu dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti pembatasan jarak fisik di lokasi dan penggunaan masker.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru. Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (rah/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *