Ekonomi Kembali Dibuka, Anies: Jakarta Belum Bebas Corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Net
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Sejumlah sektor perekonomian di DKI Jakarta diizinkan kembali beroperasi menyusul kegiatan di rumah ibadah di ibu kota yang sudah kembali diizinkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi ditetapkan.

Dengan dibukanya kegiatan perekonomian tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui pesan suara yang diunggah di akun twitter miliknya, Ahad  (7/6/2020), mengingatkan bahwa Jakarta belum sepenuhnya terbebas dari wabah virus Corona baru (Covid-19).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jakarta belum bebas Covid-19, seluruh Jakarta masih berpotensi penularan, bukan hanya di beberapa RW yang kemarin disebut. Karena itu, jangan menganggap Jakarta sudah aman, potensi penularan itu masih ada,” jelas Anies.

Anies menegaskan, jika masyarakat tidak berdisiplin dengan menaati protokol kesehatan, maka yang dikhawatirkan jumlah kasus di Jakarta kembali melonjak seperti bulan sebelumnya. “Kita tidak ingin kembali ke belakang, kembali ke masa pembatasan sosial ketat lagi. Kita ingin masa transisi ini mengantarkan kita ke depan, ke kondisi aman, sehat, dan produktif,” tegas Anies.

Oleh karenanya, Anies berpesan kepada masyarakat untuk sebisa mungkin tetap berada di rumah. Bila memang terpaksa harus keluar rumah, pastikan tubuhnya sehat dan selalu menggunakan masker.

Adapun kepada semua pengelola tempat kegiatan, Anies juga meminta untuk menaati prinsip dengan membatasi jumlah orang 50 persen kapasitas normal. “Jangan pernah melonggarkan, setiap pelonggaran punya risiko penularan yang terlalu besar,” tegas Anies.

Sementara itu terkait Pergub mengenai PSBB Transisi yang mengatur pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil-genap, Anies menyatakan kebijakan ganjil-genap itu belum tentu diberlakukan.

“Sama dengan dalam masa transisi ini bisa berlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil-genap dilakukan maka akan ada surat keputusan gubernur. Selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil-genap,” kata Anies di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Anies menjelaskan peraturan ganjil-genap akan diberlakukan bila dipandang perlu untuk mengendalikan masyarakat. Namun, bila dianggap belum diperlukan, ganjil-genap tidak diterapkan. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *