Selain Urusan Pidana, Ade Armando Juga Terjerat Masalah Adat

Ade Armando. Foto: MI
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dilaporkan ke polisi karena dinilai mencemarkan nama baik masyarakat Minangkabau menyangkut polemik Injil berbahasa Minang. Tak hanya urusan pidana, Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) juga akan memproses Ade Armando secara adat.

Imam Majelis MAAM, Tuanku Irwansyah, mengatakan pihaknya akan memproses dan menelusuri silsilah adat Ade Armando. “Kita akan periksa dan proses di mana sosok jeraminya, di mana kampungnya, siapa ninik mamaknya dan kita akan proses dengan hukum adat,” ujar Tuanku Irwansyah didampingi Ketua Umum Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakorkan) Sumbar Yuzirwan Rasyid Dt Rajo Tongga usai melapor ke Polda Sumbar, Selasa (9/6/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tuanku Irwansyah menegaskan, adat memiliki hukum sendiri, yakni hukum adat salingka nagari. Jika terbukti Ade Armando memang orang Minang, dia mengatakan hukum adat akan diberlakukan kepada Ade.

“Kalau terbukti memang orang Minang, kita akan hubungi ninik mamaknya untuk memberi kabar akan dijatuhi hukuman terhadap yang bersangkutan. Hukum terberatnya adalah dibuang sepanjang adat,” terangnya.

Menurut Tuanku Irwansyah, dengan hukum tersebut maka Ade Armando tak lagi bisa lagi memakai label atau mengaku sebagai orang Minang. Ia juga tidak berhak atas harta pusaka. “Kalau jadi orang Sumatera Barat boleh, tapi bukan jadi orang Minang. Hilang hak sako pusakonya dan apabila itu tidak diindahkan, maka satu keturunan sampai kapan pun juga tidak lagi berhak,” tegasnya.

Sejauh ini belum diketahui secara pasti apakah Ade Armando benar-benar orang Minang. Namun dalam beberapa posting-an di media sosial, Ade mengaku sebagai orang Minang.

Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Mahkamah Adat Minangkabau dan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar. Ade Armando dipolisikan karena posting-annya dianggap menyinggung masyarakat Sumbar.

“(Dilaporkan terkait) ujaran kebencian di media sosial di Facebook Ade Armando. Posting-an tanggal 4 Juni yang mengatakan orang Sumatera Barat dulu lebih pintar-pintar, tapi kok sekarang lebih ‘kadrun’ lebih ‘kadrun’,” ujar salah satu kuasa hukum, Boiziardi, Selasa (9/6/2020).

“(Posting-an) itu mencederai orang Minang, menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat. Makanya mereka melaporkan itu dan tidak terima pernyataan dari Ade Armando,” lanjut Boiziardi.

Menanggapi pelaporan tersebut,  Ade Armando mengaku tidak merasa bersalah dan tak mempersoalkan jika memang sampai dilaporkan ke polisi. “Buat saya enggak masalah dipolisikan. Memang salah saya apa?” kata Ade Armando seperti dilansir dari vivanews, Rabu (10/6/2020).

Ade Armando lantas menyampaikan alasan menggunakan istilah masyarakat Minang terbelakang karena melarang Injil bahasa Minang. Menurut dia, Injil itu bukan kitab maksiat. “Memang masyarakat Minang mengharamkan Kristen? Injil berbahasa Arab saja ada, kok Injil berbahasa Minang dilarang. Itu yang saya sebut terbelakang,” kata dia. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *