ANAK NKRI: Usut Tuntas Inisiator RUU HIP dan Jerat Hukum Pidana!

(Ilustrasi - Foto/net)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam ALIANSI NASIONAL ANTI KOMUNIS (ANAK NKRI) mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Setelah mencermati perkembangan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, dan setelah mempelajari dengan seksama RUU HIP serta perkembangan yang terjadi terkait RUU tersebut, ANAK NKRI menyampaikan 8 tuntutan dalam pernyataan sikapnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Hajinews.id, Selasa (23/6/2020),  kedelapan tuntutan ANAK NKRI itu yakni pertama, menolak RUU HIP dan mendesak pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.

Kedua, mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.

Ketiga, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

“Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum oknum pelaku makar terhadap Pancasila,” tulis pernyataan sikap tersebut dalam poin keempat.

Kelima, sesuai UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik pasal 40 dan pasal 41 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.

Keenam, mendesak DPR agar sesuai Undang-Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China.

Ketujuh, menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.

“Menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan,” demikian poin kedepan pernyataan sikap ANAK NKRI. (rah)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar