Sri Mulyani Tetapkan 4 Bank Mitra Penempatan Dana Rp 30 Triliun

Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Liputan6)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan empat bank milik negara sebagai mitra pemerintah yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN dalam penempatan dana tahap awal untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk tahap pertama sudah ada empat bank milik pemerintah yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu,” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dana tersebut akan ditempatkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan pada rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.

Bank umum mitra memiliki kriteria yaitu izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum serta mempunyai kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia dengan mayoritas pemilik saham atau modal adalah warga negara atau badan hukum Indonesia atau pemerintah daerah.

Tak hanya itu, bank umum mitra juga memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Seiring dengan ditetapkannya empat bank mitra pemerintah untuk tahap awal ini, Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra.

Hal itu dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. “PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020,” tulisnya.

PMK 70/2020 diterbitkan sebagai upaya untuk membantu pelaku usaha khususnya di sektor riil yang tidak dapat memanfaatkan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi.

Sumber dana kebijakan yang diberlakukan dalam PMK 70/2020 berasal dari kelebihan kas yang merupakan kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo rekening Kas Umum Negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.

“Kebijakan ini juga yang merupakan bagian dari pengelolaan kas negara atau cash management di mana Menteri Keuangan dapat menggunakan kewenangannya selaku Bendahara Umum Negara,” tulisnya.

Sebagai informasi, pada Rabu (24/6), Sri Mulyani menempatkan dana senilai Rp 30 triliun pada bank umum milik negara dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama untuk sektor riil. “Jadi dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu pelaku usaha menilai upaya pemerintah menggenjot kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam stimulus penempatan dana pemerintah di bank umum merupakan stimulus setengah hati.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani menilai dengan tidak digunakannya PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai konsideran, maka PMK 70/2020 secara langsung tidak mengatur alokasi dana untuk PEN.

Menurutnya kebutuhan subsidi bunga atas relaksasi kredit berjalan, alokasi PMN untuk BUMN, maupun alokasi Jaminan Kredit Modal Kerja yang dibutuhkan UKM perlu segera diimplementasikan segera oleh pemerintah.

“Satu hal yang perlu dikritisi dari kebijakan ini adalah bagaimana pemerintah masih belum full effort atau bisa juga belum kompak dalam mendesain regulasi ekonomi agar dunia usaha kembali bisa berjalan normal,” ujar Ajib dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2020).

“Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN menunjukkan komitmen yang konsisten dalam membuat dan mengawal regulasi yang bisa memberikan angin segar buat dunia usaha, tetapi sepertinya langkah serupa belum ditunjukkan oleh BI,” lanjut Ajib. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *