Ahli Hukum: Pengusul RUU HIP Dapat Dipidana

Abdul Chair Ramadhan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Ahli Hukum Pidana Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H berpandangaan bahwa pengusul rancaangan Undang-undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) telah nyata-nyata memenuhi unsur perbuatan yang akan mengganti pancasila dengan idiologi lain yang berbau komunis. Hal ini disimpulkan dari kajian RUU HI dan pasal-pasal dalam UU Kemanan Negara dan KUHP.

Pasal 7 RUU HIP yang menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Trisila sebagaimana dimaksud terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. Perihal gotong-royong dapat mengandung makna penyatuan Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme yang kemudian dikenal dengan Nasionalis, Agama dan Komunis (NASAKOM). Pasal ini tidak menyebutkan adanya suatu maksud untuk mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara. Dengan demikian, delik dianggap selesai sepanjang telah terpenuhinya semua unsur yang disebutkan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pasal 107e huruf a UU Kemanan Negara menunjuk pada perbuatan mendirikan organisasi (in casu Partai Politik) yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya. Hal ini dapat diketahui dari AD/ART Partai Politik, apakah ada mengandung paham/ajaran yang menyimpang dari Pancasila. Penyimpangan tersebut diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Selanjutnya, Pasal 40 ayat 5 UU Partai Politik menunjuk pada keberadaan Partai Politik yang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme. Dengan demikian, Pasal 40 ayat 5 UU Partai Politik terkait dengan Pasal 107e huruf a dan Pasal 107a UU Kemanan Negara sebagaimana disebutkan sebelumnya. Ketiga pasal tersebut tergolong delik formil, yakni perbuatan yang tidak mempersyaratkan/membutuhkan adanya suatu akibat tertentu.

Abdul Chair Ramadhan juga menyatakan bahwa pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana menunjuk pada adanya suatu perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Berita atau pemberitahuan bohong ini terkait dengan keberadaan Keadilan Sosial yang disebutkan dalam RUU HIP sebagai sendi pokok Pancasila. Padahal yang menjadi sendi pokok adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal ini memang termasuk delik materil yang mempersyaratkan harus adanya keonaran di kalangan masyarakat. Faktanya, pengusulan RUU HIP sebagai hak inisiatif telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat secara meluas. Berbagai Ormas besar seperti MUI Pusat dengan MUI Daerah, PB NU, PP Muhammadiyah dan lain-lainnya telah menyatakan sikap penolakan dan meminta dihentikannya pembahasan RUU a quo.

Terakhir disampaikan bahwa walaupun RUU HIP telah dihentikan/dibatalkan dari Prolegnas, namun hal tersebut tidaklah menghilangkan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak terkait, terutama Partai pengusul dan aktor intelektualnya. (fur).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *