Jakarta, Hajinews.id,- Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith menggugat pencabutan asimilasi dirinya. Guggatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung dan disidangkan Kamis (9/7/2020).
Gugatan ditujukan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Pengacara Habib Bahar Bin Smith, Azis Yanuar, menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan oleh Bapas Bogor dilakukan sewenang-wenang dan sangat subyektif. Habib Bahar Bin Smith tidak melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait dengan kerumunan pada saat ceramah, karena hal itu di luar kuasa kliennya.
Sebelumnya, Habib Bahar sempat dikeluarkan dari lapas usai mendapat asimilasi di saat pandemi COVID-19. Namun, ia kembali dijebloskan ke penjara usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.
Ia diamankan kembali pada Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pelanggaran yang dimaksud adalah karena Habib Bahar dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab, Habib Bahar hadir dalam suatu kegiatan dan memberikan ceramah. Video ceramahnya itu menjadi viral dan katanya dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam sidang gugatan di PTUN Bandung, Habib Bahar melalui kuasa hukumnya minta agar hakim memutuskan pencabutan asimilasinya batal demi hukum (fur/dbs).