Brigjen Prasetijo Ditahan di Provost Mabes Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (Foto: Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan di Provost Mabes Polri selama dua pekan kedepan.

“Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam (15/7/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Itu merupakan sanksi yang diberikan Polri kepada Prasetijo karena dianggap telah bertindak melebihi kewenangannya dengan memberikan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.

Div Propam Polri masih terus memeriksa Prasetijo Utomo untuk mendalami kasus terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

“Yang bersangkutan inisiatif sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke pimpinan,” katanya.

Argo mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya hanya digunakan untuk anggota kepolisian. “( Surat jalan) untuk kepolisian ya,” kata Argo.

Lebih lanjut Argo menyebutkan, surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota. Menurut dia, surat jalan semestinya dikeluarkan oleh kepala Bareskrim atau Wakil Kepala Bareskrim.

“Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim,” tambah Argo. Namun, ia tak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan surat jalan tersebut.

Atas perbuatannya, Prasetijo dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun secara resmi telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. “Iya, dicopot,” kata Jenderal Idham.

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *