Buat Rapat di Kantor, Ini Protokol Lengkap Cegah COVID-19

Ilustrasi. foto/net
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Areal perkantoran selama ini menjadi salah satu lokasi penyebaran virus corona (COVID-19). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 membeberkan protokol kesehatan lengkap dan menyeluruh yang perlu diterapkan saat menggelar rapat di perkantoran guna mencegah penularan wabah yang ditularkan oleh virus corona.

“Pada dasarnya penerapan protokol kesehatan di perkantoran sudah dilaksanakan dengan cukup baik,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun, untuk mencegah semua celah-celah yang dapat berpotensi terjadinya penularan COVID-19, protokol kesehatan harus dijalankan secara menyeluruh. Salah satunya saat pelaksanaan rapat yang mendesak dan memerlukan pertemuan fisik, ujarnya.

Reisa mengatakan bahwa adaptasi kebiasaan baru saat ini telah berjalan, termasuk juga aktivitas bekerja di kantor yang berlangsung normal walau tetap dibatasi. Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir juga muncul kekhawatiran bahwa klaster perkantoran menjadi salah satu lokasi penyebaran COVID-19.

Untuk itu, untuk mencegah setiap celah potensi penyebaran wabah tersebut, penerapan protokol kesehatan, katanya, perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk protokol saat menggelar rapat di dalam kantor.

Ia mengatakan bahwa ketika para pegawai menggelar rapat di kantor, mereka perlu memperhatikan beberapa hal penting, antara lain adalah dengan memastikan bahwa ruangan yang digunakan untuk rapat benar-benar menjamin kemungkinan untuk menjaga jarak.

Reisa juga menyarankan agar seluruh peserta rapat dipastikan dalam keadaan sehat sehingga meminimalkan kemungkinan penularan COVID-19 kepada pegawai yang daya tahan tubuhnya lemah akibat sakit.

Sebelum masuk ke ruang rapat, peserta diwajibkan melakukan prosedur standar dalam adaptasi kebiasaan baru, antara lain mencuci tangan, memeriksa suhu tubuh dan selalu menggunakan masker selama rapat. “Di masa pandemi ini, hindari pula kebiasaan untuk menyediakan makanan dan minuman saat rapat,” katanya.

Konsumsi makanan atau minuman selama rapat, menurutnya, akan membuat seseorang melepas maskernya. Padahal, masker wajib digunakan setiap saat ketika pertemuan tertutup berlangsung.

“Yang tak kalah penting adalah untuk mengecek ventilasi dan sirkulasi udara di ruangan. Dan pastikan jika menggunakan kipas angin atau alat pendingin ruangan lainnya tidak mengarah ke peserta rapat,” ujar Reisa lebih lanjut.

Sementara itu, terkait pelaksanaan rapat, Reisa menyarankan agar acara rapat sebaiknya dilakukan dalam waktu singkat atau tidak lebih dari 30 menit. “Jika memerlukan rapat yang lebih panjang waktunya, bisa dibagi dan diberi jarak agar ruang rapat bisa disterilkan kembali terlebih dahulu,” katanya.

Meski demikian, di tengah kemajuan teknologi dewasa ini, Reisa menyarankan agar rapat sebaiknya dilakukan secara virtual tanpa mengurangi esensi dari rapat itu sendiri, sehingga setiap kemungkinan penularan COVID-19 dapat lebih mudah untuk dikendalikan.

Adapun Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan pada masa PSBB transisi ini, perkantoran merupakan kawasan rawan klaster COVID-19. Sebab, karyawan yang bekerja berpotensi membawa virus baik dari rumah, perjalanan hingga saat interaksi dengan orang lain saat jam istirahat.

“Klaster perkantoran berpotensi terbentuk karena karyawan membawa virus dari luar dan menularkan dengan karyawan lain di dalam kantor,” jelas Tri Yunis.

Selain itu, jumlah kasus klaster perkantoran berpotensi semakin tinggi karena banyak perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan 50 persen kapasitas. “Yang saya lihat memang banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” kata dia. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *